Batang – Untuk memberikan penjelasan tentang persoalan dan problematika Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan PNS pada seluruh guru PAI, Kemenag Kab. Batang menggelar kegiatan sosialisasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pembayaran TPG itu di gedung PLHUT pada Rabu (09/03) yang lalu. Hadir dalam acara itu Kasi PAIS, Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, seluruh pengawas PAI, dan guru PAI.
Kasi PAIS Kemenag Kab. Batang Hj.Mahmudah dalam keterangannya mengatakan bahwa tugasnya adalah melayani para guru PAI semua, sehingga menurutnya kesuksesan adalah kesuksesan bersama.
“ Salah satu tugas kami adalah melayani Bapak Ibu guru PAI baik PNS maupun non PNS, maka upaya yang kami lakukan haruslah bersinergi antara para guru dan kami, suksesnya kegiatan apa saja termasuk pembayaran TPG baik PNS maupun bukan PNS adalah kerja bareng kita,” kata Hj. Mahmudah.
Sementara itu perwakilan bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Moch Moezzoedin dalam penjelasannya mengatakan bahwa salah satu obat hati adalah duduk bersama orang-orang saleh, termasuk pada saat ini. Dia menyampaikan terima kasih bisa hadir bersama Bapak Ibu guru PAI disini.
“ Salah satu obat hati adalah duduk bersama orang-oreng saleh, seperti saat ini saya berkesempatan duduk bersama para guru PAI yang saleh-saleh, untuk itu saya menyampaikan terimakasih,” kata Moch Moezzoedin.
Lebih lanjut dia mengatakan kepada peserta pembinaan bahwa kedatangan rombongannya tidak ada maksud lain kecuali untuk melakukan analisis dan evaluasi pembayaran TPG Guru juga untuk mensosialisasikan sistem pembayaran TPG Guru terbaru kususnya aturan TPG yang terbaru sebagai rujukan.
“ Kedatangan kami dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah adalah untuk melakukan analisis, evaluasi terhadap pembayaran TPG Guru dan menyosialisasikan system pembayaran TPG guru yang terbaru,” tambahnya.
Salah satu guru PAI SMK Negeri 1 Batang Mardani Susilo yang telah lulus desember 2021 mengajukan pertanyaan kepada pemateri tentang impasing yang dilaksanakan oleh kementerian Agama. Dijawab oleh pemateri dari Kanwil bahwa kementerian Agama mengeluarkan SK Impasing hanya berlaku untuk guru-guru di madrasah yang telah terbit terakhir di tahun 2011, sementara impasing untuk guru PAI dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Guru yang lain Arifah bertanya tentang kewajiban kepala sekolah untuk mengajar. Kanwil menjawab bahwa kewajiban guru yang menjadi kepala sekolah tidak terkait dengan PNS dan non PNS itu merupakan kerja managerial, artinya guru yang berstatus kepala sekolah tugas pokoknya adalah managerial.
Di akhir sesi kanwil mensosialisasikan fitur baru pada aplikasi siaga pendis, dimana fitur baru tersebut adalah tentang kewajiban seluruh guru PAI untuk absen harian terhitung mulai bulan Januari. Selain itu ada fitur bantuan yaitu fitur yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh guru PAI. (Siswo/Zy_humas/rf)