Kota Mungkid – Maraknya gejolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditindak lanjuti Kementerian Agama Kabupaten Magelang dengan menghimpun aspirasi dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di kabupaten Magelang pada hari Selasa, (01/03/2022).
Agenda yang dilaksanakan di Meeting Room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang tersebut menghadirkan beberapa ormas yang ada di kabupaten Magelang diantaranya dari PCNU (Pengurus Cabang Nadlatul Ulama), PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), MUI (Majlis Ulama Indonesia), Vikep Kedu, Buddha, BAMAG (Badan Musyawarah Antar Gereja), DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Magelang.
Dalam agenda tersebut dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang hadir Kepala Kantor Kemenag, H. Panut, S.Pd, MM, Kasubag TU, Drs. Khoironi Hadi, M.Ed dan Kasi Bimas Islam, Drs. Ahmad Musa.
Disampaikan Sosialisasi SE No.5 Tahun 2022 oleh KakanKemenag, “SE Nomor 5 tahun 2022 bukan merupakan hal yang baru, SE Dirjen pernah muncul dan tidak terjadi masalah,” kata Panut. Maraknya disinformasi yang beredar dimasyarakat terjadi karena banyaknya masyarakat yang tidak memahami secara keseluruhan dan tidak mengembalikan pada esensi dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut. Maka dari itu Kakan menghimbau untuk para ketua ormas bisa memberikan sosialisasi terkait dengan SE tersebut. “Pedoman diterbitkannya SE tersebut sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Kakankemenag terkait Surat Edaran yang terbit pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Harmonisasi keberagamaan dalam bermasyarakat harus dijaga agar terjalin dengan indah,” ungkapnya.
Dalam Kesempatan tersebut juga disampaikan terkait dengan moderasi beragama yang erat kaitannya dengan permasalahan SE Menag nomor 5 tersebut. Salah satu indikatornya yaitu toleransi yang digalakkan dan dikembangkan serta direalisasikan dalam keseharian.
Sebelum SE diserahkan secara simbolis oleh Kakan Kemenag kepada perwakilan dari ormas yang ada di kabupaten Magelang, dilakukan penerimaan aspirasi dari perwakilan ormas tersebut. Pada kesimpulannya, perwakilan dari ormas yang hadir di kegiatan tersebut tidak mempermasalahkan adanya Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut, selain itu perwakilan ormas memberikan masukan kepada kemenag untuk melaksanakan kegiatan pertemuan antara ormas, antar umat beragama tersebut secara rutin, agar apapun perkembangan yang ada bisa saling memberikan solusi dan bisa saling bertukar fikiran.(FS/Sua)