081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Kabupaten Magelang Siap Dukung Pemutakhiran Data Bawaslu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Drs. Khoironi Hadi, M.Ed menghadiri Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang pada Jum’at, (09/09/2022).

Dalam kegiatan tersebut selain perwakilan dari Kemenag Kabupaten Magelang, hadir juga perwakilan dari Dukcapil. Kegiatan tersebut dihadiri 15 peserta baik internal Bawaslu maupun external Bawaslu.

Rapat koordinasi membahas mengenai Persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bahan Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Muhammad Habib Shaleh SS, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dalam pasal 20 huruf (I) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupatan maupun Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Data pemilih harus dimutakhirkan,” ungkap Habib. Beberapa hal yang mendasari pemilihan data diantaranya untuk menentukan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, menentukan kebutuhan jumlah anggaran, personil dan logistik pemilu, membantu penyelenggara dalam mendesain sosialisasi dan pendidikan pemilih, membantu peserta pemilu dalam kampanye dan sosialisasi, membantu menentukan daerah pemilihan, memberi legitimasi dalam proses pemilu, dan membantu meneliti partisipasi pemilih.

Dalam rangka pemutakhiran data, pihak Bawaslu menghimbau kepada Kemenag Kabupaten Magelang maupun Dukcapil untuk dapat bekerjasama dalam penyediaan data. “Dari Kemenag dibutuhkan data mengenai laporan pernikahan dibawah usia 17 tahun,” ungkap Khoironi Hadi.

Mengingat bahwa pemilih merupakan warga negara yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah sehingga data pernikahan dibawah 17 sangat dibutuhkan bagi pendeteksian pemilih. “Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak KUA sehingga pendataan pemilih terutama yang sudah menikah dan berusia dibawah 17 tahun bisa terdeteksi dengan baik,” papar Khoironi Hadi.(FS/Sua)

Skip to content