Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menggelar kegiatan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi CPNS dan PNS di Aula setempat, Jum’at, (19/2).
LHKASN sendiri merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, mencegah penyalahgunaan wewenang dan penguatan integritas aparatur.
Analis Kepegawaian Kankemenag Kabupaten Semarang, Kabul Hermawan dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015, seluruh ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan. Untuk itu, perlu kiranya ada pembekalan bagi CPNS maupun PNS di Lingkungan Kankemenag Kab.Semarang dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA), aplikasi besutan dari Menpan-RB.
“Jadi aplikasi ini berbasis website yang harus diisi oleh masing-masing ASN guna mendukung program pemerintah yang bebas KKN, mencegah penyalahgunaan wewenang, membentuk transparansi dan penguatan integritas ASN di era digital,” jelas Kabul.
Adapun untuk muatan yang tercantum dalam LHKASN, Kabul menginformasikan bahwa setidaknya ada empat hal yang harus dilaporkan meliputi data pribadi dan keluarga, data harta kekayaan yang dimiliki, data penghasilan dan terakhir data pengeluaran.
“Keempat data inilah yang nantinya akan mempermudah audit penghasilan ASN agar tidak ada penyalahgunaan jabatan, wewenag dan lain sebagainya,” imbuhnya.(shl/Sua)