Kebumen – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD & Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Makruf Widodo melakukan kunjungan Visitasi ke Pondok Pesantren Wirio Soedarmo Muhamadiyah Gombong dan Pesantren Turob Al Aqdam Logede Pejagoan 2 s.d 3 Februari 2022.
Makruf menyampaikan, perlunya dilakukan verifikasi pendirian izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren baru sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi.
Pada pelaksanaannya, jelas Makruf, tim verifikasi Kemenag Kebumen mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional (IJOP) atau Tanda Daftar Pondok Pesantren dengan data riil di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenag RI melalui Sistem Informasi perijinan Pondok Pesantren atau belum.
“Bukan hanya kelengkapan berkas yang menjadi syarat administrasi tetapi pengajuan IJOP juga harus melalui registrasi uploud dokumen ke sistem. Verifikasi dokumen yang di aploud apabila disetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Selanjutnya diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dikirim ke Kemenag Pusat untuk verifikasi oleh Dirjen Kemenag RI agar diterbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan SK Baru,” jelasnya menambahkan.
“Dengan dasar adanya NSPP dan SK baru maka Kemenag Kabupaten bisa mencetak dan menerbitkan Piagam Pondok Pesantren tersebut,” tandasnya.
Makruf Widodo juga mengatakan, Izin operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian Pondok Pesantren. Selain sebagai syarat Legalisasi sebuah lembaga Pendidikan juga sebagai acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bagi siswa siswi pondok pesantren, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang dikelola oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
Perlu diketahui bersama, bahwa masa berlaku perpanjangan Izin Operasional Pondok pesantren tahun lalu hanya berlaku lima tahun, sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama pondok pesantren tersebut masih aktif di aplikasi EMIS On-Line.(fz/bd).