Kemenag Kendal Gelar Penguatan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Pembelajaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Pembelajaran Jenjang Madrasah Aliyah (MA) yang dilaksanakan di aula lantai 2 Kentor Kemenag setempat, Senin (4/7) dengan mengundang Kepala Madrasah Aliyah.

Mukhamad Muslikhan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah menyampaikan kegiatan ini merupkan salah satu program Seksi Pendidikan Madrasah dengan harapan terlaksananya kegiatan supervisi pembelajaran dapat berdampak baik pada peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

“Pada dasarnya tujuan supervisi pembelajaran adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan tenaga pendidik madrasah agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan proses pembelajaran,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengatakan penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan serta penilaian pembelajaran. Kemudian hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kepala madrasah, sehingga dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders.

“Proses pembelajaran yang paling pertama dan utama untuk menjamin kualitas mutu pendidikan, makanya supervisi ini diarahkan untuk perbaikan mutu pembelajaran yang nanti endingnya peningkatan mutu pembelajaran sehingga ada peningkatan kualitas hasil pembelajaran terhadap anak didik kita,” jelas Mahrus.

Sebagaimana tercantum dalam PMA Nomor 24 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yakni Kepala Madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi. Dalam menjalankan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab menyusun rencana kerja; mengembangkan kurikulum; menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan; menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; mengembangkan nilai kewirausahaan; dan melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan. (bel/rf)