Kendal – Sebagai salah satu Kantor Kementerian Agama yang ditunjuk untuk menjadi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kendal sudah menetapkan Tim Kerja dan membuat Program Kerja untuk Tahun 2016.
Salah satu program kerja yang dicanangkan adalah pembuatan buku panduan membangun zona integritas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal yang telah disusun beberapa bulan lalu.
“Setelah melalui penyusunan beberapa waktu lalu, hari ini buku panduan pembangunan zona integritas hari ini dibagikan,” ujar Muh. Sa’idun Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Rabu (28/09)
Sa’idun menambahkan, penerbitan buku ini dimaksudkan memberikan satu pedoman kepada setiap aparatur sipil negara di Kemenag Kab. Kendal untuk bersama-sama membangun Kementerian agar semakin lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka reformasi birokrasi.
“Ada 3 sasaran utama yang akan dicapai dalam reformasi birokrasi, yait Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, Pemerintah Yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik,” jelas Sa’idun.
Kementerian Agama kabupaten Kendal sangat antusias dalam pelaksanaan Zona Integritas, ini ditunjukkan dengan upaya perubahan kedalam yang terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pimpinan Satuan Kerja tidak pernah lupa disetiap kesempatan untuk mengingatkan komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
Selain intern, pihak masyarakat sebagai pengguna layanan Kementerian Agama juga terus digarap agar mengetahui aturan yang berlaku di Kementerian Agama. Semisal dengan menempelkan OneWay pada Mobil dinas yang berisi biaya nikah juga iklan layanan masyarakat yang dipasang di radio.
Buku panduan ini berisi tentang pelaksanaan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kab Kendal yang mencakup pelayanan prima, anti suap, anti korupsi dan anti pungutan liar. Hal ini ditekankan karena Kementerian Agama menurut survey merupakan Kementerian yang tinggi dalam hal gratifikasi dan pungli terutama di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penggunaan buku panduan ini adalah untuk menentukan dan menguraikan kebijakan, tahapan, wewenang dan tanggung jawab personal dan memberikan prosedur-prosedur umum untuk semua aktifitas yang berkaitan dengan sistem anti gratifikasi & korupsi. Penggunaan lain dari buku panduan ini adalah untuk menunjukkan kepada pihak eksternal yang memerlukannya dan memberikan informasi kepada mereka mengenai pengendalian spesifik terhadap anti gratifikasi & korupsi yang diterapkan dan menjamin bahwa telah diupayakan pelaksanaan kegiatan usaha anti gratifikasi & korupsi.
Buku ini diterbitkan untuk memenuhi keseimbangan antara Pendekatan berbasis nilai dan pendekatan berbasis kepatuhan. Dengan pendekatan seperti ini, diharapkan budaya anti gratifikasi & korupsi melekat dalam fungsi pelayanan, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, tidak hanya sekedar mematuhi peraturan tetapi termotivasi oleh etika serta memberikan keteladanan, ketrampilan dan sumber daya sehingga proses-proses anti gratifikasi & korupsi berjalan efektif. (ja/gt)