081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kota Semarang Ikuti Kompilasi Penyusunan LKOPIH 2021

Semarang, Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Jateng Nomor : 10.043/Kw.11.5/5/HJ.00/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, Kankemenag Kota Semarang kirimkan perwakilan untuk mengikuti kegiatan Kompilasi dan Konsultasi Penyusunan LKOPIH (Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2021 yang diselenggarakan pada 16-18 Februari lalu di Syariah Hotel Solo.

Ikut dalam kegiatan ini 35 pengelola keuangan operasional Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) dari Kankemenag Kabupaten/Kota se Jateng.

Siti Nurhayati selaku peserta dari Kankemenag Kota Semarang menyampaikan bahwa kegiatan dibuka oleh Abdul Jalil Pranata Komputer Ahli Muda pada Seksi Administrasi Dana Haji dan Sintem Informasi Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov Jateng.

Ia sampaikan bahwa dalam kegiatan ini ada dua pemateri yang pertama Siti Taufikiyah selaku bendahara PKOPIH dan Doni Aldise Harahap staf Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Menurut penuturan Nurhayati, meskipun tahun 2021 tidak ada pemberangkatan jamaah haji, tetapi laporan keuangan tetap harus diselesaikan, karena di dalamnya terdapat laporan aset Barang Milik Haji (BMH).

“Ada 32 item BMH yang diperoleh Kemenag Kota Semarang dari tahun 2009-2016 dan kesemuanya dalam kondisi rusat berat, diantaranya alat sidik jari, personal komputer, printer, partisi, faksimili, lemari besi, genset, meja, kursi dan masih banyak lagi lainnya,” terang Nur yang disampaikannya pada Sabtu (19/2/2022) selepas mengikuti kegiatan.

“Laporan Keuangan (LK) BMH dari masing-masing Kab/Kota kemudian dilakukan pengembalian aset dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mulai tahun 2017 kebawah, sehingga yang masuk dalam LKBMH hanya perolehan aset tahun 2018 sampai dengan sekarang. Setelah itu, LKBMH tersebut dikompilasikab dalam matrik data se Jateng, dan untuk Kemenag Kota Semarang data BMH menjadi Rp.0,-,” lanjutnya.

“Untuk aset yang nilainya lebih dari Rp.1juta, harus tetap dicatat dalam LKBMH meskipun kondisinya rusak berat,” imbuhnya.

Dijelaskan pula olehnya bahwa jika tahun 2022 pemerintah Indonesia memberangkatkan jamaah haji, maka pembuatan LKOPIH dibuat minimal 2 kali dalam 1 tahun dan harus dilaporkan ke Kemenag pusat.

“Kami berharap agar tahun 2022 ini ada pemberangkatan jamaah haji meskipun dengan pemberlakukan persyaratan khusus dan pembatasan jumlah jamaah,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang (Kabid) PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Ahyani. (SN/NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content