081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kota Semarang Lakukan Penataan Ulang Pegawai

Kota Semarang (Humas) – Sejumlah sembilan ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang menerima SK mutasi/rotasi. Berlangsung di ruang rapat, selepas pelaksanaan upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kankemenag Kota Semarang, Selasa (1/10/2024).

SK diserahkan secara langsung oleh Kakankemenag Kota Semarang, Ahmad Farid, disaksikan oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha dan Analis Jabatan di lingkungan setempat.

Dalam pembinaannya, Farid menandaskan perpindahan penugasan pegawai wajar dan perlu dilakukan agar sebuah institusi atau instansi tetap dinamis, serta bertujuan meningkatkan produktivitas kinerja ASN.

“Rutinitas yang terlalu lama bagi seorang ASN pada posisi yang sama, tentu memberikan dampak yang kurang baik. Bisa menimbulkan rasa bosan atau kejenuhan, sehingga akan berpengaruh pada kualitas kinerjanya kurang optimal. Atau justru sebaliknya, dia merasa terlalu nyaman, sehingga lalai dalam meningkatkan performa kinerjanya. Untuk itulah rotasi atau mutasi perlu dilakukan,” terangnya.

Ia menambahkan, penataan ulang pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja.

Farid mengatakan, rotasi atau mutasi diharapkan mampu membuat suatu suasana baru, semangat baru, serta menambah wawasan dan kemampuan ASN. “Tempat kerja yang baru akan memberikan tantangan-tantangan dan pengalaman baru pula bagi ASN dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya, sehingga ASN akan memiliki kemampuan yang lebih baik dan jauh lebih berkembang,” ujarnya.

Kakankemenag berpesan kepada penerima SK agar tetap menjaga dan meningkatkan produktivitas kinerjanya di tempat yang baru.

“Kita masih satu keluarga besar, hanya berganti tempat tugasnya. Visi kita tetap sama yakni menjalankan tusi sebaik mungkin agar memberikan hasil yang optimal, dengan tujuan meningkatkan performa kinerja Kemenag Kota Semarang,” imbaunya. (Faiq/Nana/Nba/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content