Surakarta (Humas)– Sembilan pasangan calon pengantin resmi dinikahkan secara masal hari ini, Kamis (11/1/2024). Nikah masal bertajuk “Kemenag Mantu” digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta. Prosesi mantu sembilan pasangan pengantin ini diawali dengan ijab kabul yang berlangsung di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada pagi harinya.
Kepala Kemenag Surakarta Hidayat Maskur melaporkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai salah satu cara bahwa pernikahan harus sah secara agama dan tercatat ke Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, nikah masal juga menjadi strategi untuk mendukung program Pemerintah mengatasi stunting. Hidayat turut menjelaskan seharusnya ada 10 pasangan yang mendaftar, namun satu pasangan mengundurkan diri.
Sebanyak 9 pasang pengantin ini memiliki rentang umur yang tertua 60 tahun dan termuda 27 tahun. Nikah massal tersebut gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Banyak pihak yang ikut membantu. Antara lain make up pengantin dari GWS (Gerakan Wanita Sejahtera), Polsek Banjarsari, serta bantuan dari Baznas. Sedangkan mas kawin atau mahar telah disediakan oleh Kemenag.
Kegiatan dilanjutkan dengan resepsi yang digelar di Halaman Kantor Kemenag Surakarta. Resepsi nikah dilakukan dengan adat Jawa. Tampak dibangun tenda dan dekorasi indah seperti tempat resepsi nikah pada umumnya. Para aparatur sipil negara (ASN) laki-laki mengenakan beskap dan jarik. Sedangkan para perempuan mengenakan kebaya dan jarik. Mereka menjadi among tamu. Namun, tetap ada petugas lain yang memberikan layanan kepada umat. Pesta pernikahan itu dihadiri keluarga besar dari kesembilan pasangan.
Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad hadir langsung dan turut berbahagia atas terselenggaranya Kemenag Mantu pagi ini. Menurutnya ini adalah langkah baik yang diambil Kemenag Surakarta, sebab hingga kini masih banyak warga yang sudah kawin namun belum tercatat.
“Saya mengapresiasi untuk hal-hal semacam ini menjadi pandangan prioritas, apabila ada keluarga-keluarga yang kesulitan menikah secara resmi maka Kemenag hadir untuk memberikan afirmasi, bantuan, layanan sehingga mereka dapat menikah dengan baik, tercatat dan terlindungi dengan baik. Bukan saja pernikahannya, tetapi juga keluarganya, keturunannya, terlindungi dengan baik oleh Negara dan hukum agama,” tutur Musta’in. (PS/BEL)