Pati – Harus mempunyai komitmen dan kerja keras seluruh Pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pati untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Ini merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Hal tersebut diungkapkan Kepala kankemenag Kab. Pati Imron pada sambutan arahannya saat membuka rapat koordinasi Tim Kerja Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM kankemenag Kab. Pati, bertempat di aula kantor setempat, Senin (03/9/2018).
Imron menjelaskan kenapa ZI ini sangat penting karena sejak tanggal 18 Desember 2012 telah dicanangkan agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama. Ia juga menambahkan pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public, paparnya.
Ia berharap seluruh jajaran pegawai dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Pati dapat terus bekerja sama membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pungkasnya.
Sementara Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku yang merupakan ketua tim, menjelaskan bahwa ZI adalah sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public, jelasnya.
Syaiku mengatakan, proses pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Menteri Agama. Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.“Ini semua banyak kaitannya dengan Sekjen.” Ungkapnya.
Menurut Syaiku, membangun zona integritas harus memahami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Karena hal tersebut harus memenuhi dua komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil yaitu tim penilainya dari tim penilai internal dan tim penilai nasional seperti melibatkan Ombudsman RI, jelas pria berumur 48 tahun itu.
Orang nomor dua di jajaran Kankemenag Kab. Pati itu mengungkapkan bahwa komponen pengungkit tersebut adalah manajemen perubahan, penataan ketatalaksanaan, penataan SDM, penguatan pengawasan, penguatan kinerja dan peningkatan pelayanan publik. Sasaran utama dalam komponen pengukit ini adalah peningkatan pelayanan publik agar dikedepankan karena wujud reformasi birokrasi sebenarnya ada pada kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Rapat kerja ini diakhiri dengan dialog seputar Zona Integritas menuju WBK dan WBBM antar penanggung jawab, ketua, koordinator serta anggota tim. Tampak serius namun santai mewarnai dialog tersebut. (AM/bd)