081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Prov. Jateng Mengikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Auditorium Majeng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi dalam istigosah bersama dan deklarasi pesantren ramah anak secara daring melalui Platform Zoom. Bidang PD. Pontren Kanwil Jateng mengikuti kegiatan tersebut di Auditorium Majeng, Kamis (3/10/2024).

Menurut Basnang, pesantren adalah salah satu lembaga yang saat ini menjadi tujuan para orangtua dalam mendidik putra putri mereka. Karena interaksi yang sangat intens tersebut, pendidikan pesantren yang ramah kepada anak menjadi kebutuhan dan satu keharusan.

Sedangkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk tindakan yang dapat mempengaruhi psikologi mereka.

“Anak-anak memiliki keistimewaan masing-masing yang harus dijaga. Bullying adalah dosa besar dan haram dilakukan. Hal ini dapat menyebabkan penyakit hati yang berpotensi ditanggung seumur hidup,” ujarnya.

Acara ini juga menyoroti berbagai masalah yang terjadi di pesantren, termasuk bullying, pelecehan seksual, dan kekerasan lainnya. Dengan adanya program Pesantren Ramah Anak ini, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak.

Pondok Pesantren Ramah anak dibuka secara resmi oleh Penasehat DWP Kemenag RI Eny Retno Yaqut. Dalam acara program Pondok Pesantren Ramah anak ini yang mengusung topik “Belajar dari cara pesantren cegah perundungan anak”,

Eny Yaqut menyampaikan beberapa hal penting mengenai peran pesantren dalam melindungi anak-anak dari perundungan dan kekerasan.

“Pentingnya melibatkan seluruh elemen DWP dalam isu-isu yang terjadi di pesantren, karena kami ingin pesantren menjadi tempat yang nyaman, aman, dan terlindungi bagi anak-anak. Ini bukan hanya urusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetapi menjadi kerja bersama kita semua,” ujarnya.

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat empat pilar perlindungan anak yang tercantum dalam Pasal 72, yaitu : 1) Media; 2) Dunia Usaha; 3) Pemerintah; 4) Masyarakat. Keempat pilar ini saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Sesi terakhir dilakukan deklarasi pesantren ramah anak yang dibacakan oleh Kepala Bidang PD. Pontren Kanwil Ke.enag Jateng, Amin Handoyo. Deklarasi ini berisi komitmen bersama untuk menjamin hak-hak anak dalam pendidikan dan perlindungan. Ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta keselamatan anak di lingkungan pesantren.(RA/S)

Skip to content