Kemenag Raih Peringkat III penilaian IKPA Tahun 2015

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Berdasarkan pemeringkatan 10 Kementerian/ Lembaga (K/L) sesuai dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Agama menduduki peringkat III dengan perolehan nilai (73,97) setelah Lembaga Penyiaran Publik TVRI dengan nilai (77,83) sebagai peringkat I dan Badan Kependudukan & KB dengan perolehan nilai (73,98) sebagai peringkat II. Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016 Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah (15/03) di Gedung Keuangan Negara Jl. Pemuda Semarang.

Beberapa hal yang merupakan indikator KPA antara lain penyerapan anggaran, revisi DIPA, pengembalian / kesalahan SPM, retur SP2D dan dispensasi SPM. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan daftar 10 Kementerian/Lembaga dengan nilai IKPA terendah. Sedangkan untuk 10 satuan kerja dengan nilai revisi anggaran terbesar, Kemenag menduduki urutan kedua dengan realisasi 91,30%. Kemenag berada di posisi teratas untuk klasifikasi K/L dengan retur SP2D tertinggi. Dalam hal dispensasi pengajuan SPM, Kemenag di posisi kedua di antara K/L dalam lingkup Kanwil DJPB Jateng.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dipaparkan PMK nomor 15 tahun 2016 tentang Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. ”Pengajuan revisi POK/DIPA kepada KPA merupakan salah satu tugas PPK, karenanya PPK harus memahami bagaimana prosedur revisi, pembagian kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Kanwil DJPB Jateng,” papar Edy Nuryadi Kepala KPPN Semarang II. Edy menyampaikan batas akhir penerimaan usul revisi anggaran TA 2016 adalah 30 Oktober 2016 utk revisi pada DJA dan 30 November 2016 untuk revisi pada Kanwil DJPB.

Rakor juga membahas review pelaksanaan anggaran, dengan tujuan mengidentifikasi isu – isu pelaksanaan anggaran dari masing – masing satker, Kementerian/Lembaga, menghasilkan rekomendasi kebijakan, strategi, implementasi, mekanisme pelaksanaan anggaran yang bersifat teknis dan aplikatif, menilai pelaksanaan anggaran apakah telah dilaksanakan dengan baik termasuk capaian target keluarannya.

Terkait tugas dan wewenang PPK dijelaskan oleh narasumber dengan tema Peran PPK dalam Pelaksanaan APBN. “Dalam meneliti dan menandatangani perjanjian/kontrak penyedia barang jasa, menguji surat bukti hak tagih kepada negara,dan menandatangani SPP, PPK harus memperhatikan kelengkapan dokumen tagihan, kebenaran perhitungan, data pihak penyedia barang jasa atau penerima pembayaran APBN, kesesuaian spesifikasi teknis dan volume serta bukti pendukung lainnya,” ungkap Edy.

Lebih lanjut dikatakan, “Hal yang paling perlu diperhatikan adalah PPK harus mendaftarkan perjanjian/kontrak ke KPPN, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Hal ini dimaksudkan agar alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain termasuk berguna untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercatat pada SPM.” Berdasarkan data penyampaian ADK kontrak oleh satker 96,8% mengalami keterlambatan di tahun 2015. Oleh karenanya Edy berharap tahun 2016 tidak akan terulang hal serupa.

Salah satu peserta, Arif Isdar dari MTsN 2 Semarang menuturkan bahwa rakor ini sangat berguna bagi K/L dan satker sebagai bahan masukan untuk memperbaharui kinerja pelaksanaan anggaran termasuk persiapan dalam perencanaan dan penganggaran di masa mendatang, disamping sebagai bahan masukan bagi Kanwil DJPB untuk pengambilan kebijakan, perumusan masalah dan strategi pembinaan terkait pelaksanaan APBN.(CH/gt)