Salatiga — Seiring dengan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023, sebelumnya akan ditandatangani Perjanjian Kinerja oleh pejabat eselon 3 kemudian pejabat eselon 4 bersama dengan Kepala KUA, MAN, MTsN, dan MIN. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap satker diharuskan menyusun perjanjian kinerja sesuai dengan template dari Kanwil Kemenag. Hari ini, Selasa, 6 Desember 2022, Kankemenag Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) 2023 di Aula Kantor.
Perjanjian kinerja merupakan salah satu bentuk implementasi sasaran kegiatan Kementerian Agama yang dituangkan dalam bentuk indikator kinerja yang akan menjadi kegiatan/output Kemenag kab/kota sehingga diharapkan menghasilkan manfaat /outcome kepada masyarakat atau pengguna layanan lainnya.
Rapat dihadiri oleh Kakankemenag, Perencana, Kasi Pendma, Kasi Pakis, Kasi PHU, Kasi Bimas, Gara Zawa dan Gara Kristen serta para pengelola anggaran. Kakankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman membuka kegiatan sekaligus menyampaikan beberapa point penting yang harus diperhatikan. “Berkaitan dengan penyusunan perkin, saya harap setelah kegiatan ini, dapat menghasilkan produk dan langsung dikirim ke Kanwil, karena deadline pengumpulan 7 Desember 2022. Untuk penyusunannya, tidak sekaku tahun kemarin, disesuaikan dengan kinerja di seksi/gara masing-masing.” Jelas Taufiq.
Ditambahkan Taufiq, Perkin tahun 2023 harus disusun dengan cermat. Konsep dari perencana harap dicemarti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan ini mengacu pada KMA No 94 tahun 2021 tentang perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja pada Kementerian Agama Republik Indonesia serta arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang penyusunan dan penyampaian perjanjian kinerja tahun 2023. (Humas/YF).