Salatiga — Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing dan pada tahun 2021 ini ada dua aturan dalam penyusunan SKP. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga, H. Nurcholis pada saat membuka giat Sosialisasi Penyusunan SKP, Kamis, (11/2/22) di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga.
Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Penyelenggara Kristen, Kepala KUA, Para JFT dan JFU, perwakilan dari madrasah baik dari MI, MTs dan MA.
“Penyusunan SKP tahun 2021 terbagi dua periode Januari- Juni penyusunan SKP sesuai Peraturan BKN nomor 1/2013 dan PP nomor 46/2011 sedangkan periode Juli-Desember 2021 penyusuan SKP berdasar ketentuan pelaksanaan PP nomor 30/2019,” kata Nurcholis.
Lebih lanjut Nurcholis menjelaskan sosialisasi SKP di Kemenag Kota Salatiga direncanakan akan dilaksankan Minggu depan, tetapi dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng memberikan batas waktu sosialisasi terakhir hari ini, katanya. Harapan Nurcholis, semoga Penyusunan SKP bisa selesai dan diselesaikan secara tuntas, pungkasnya.
Selanjutnya Sebagai pemateri sosialisasi SKP dari Analis Kepegawaian Madya, Hj. Mustadzkiroh mengatakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP 30/2019 tentang Penilaian Sistem Kinerja PNS dan Permen PAN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.
“Sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” kata Mustadzkiroh.
Secara detail Mustadzkiroh menjelaskan penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu ia juga menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah.
“Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Mustadzkiroh.
Ditambahkan oleh Mustadzkiroh, dalam penyusun SKP harus berdasar pada Perjanjian Kerja (Perkin ) Administrator. Selanjutnya Mutdzatkiroh menyampaikan jadwal verifikasi SKP 2021 oleh tim Pengelola kinerja tanggal 21 Februari 2022 untuk Sekjen, Bimas Islam, Zawa, KUA, Penmad, Pakis, PHU dan Penyelenggara Kristen; tanggal 22 Februari 2022 untuk JFT, Guru MI, RA dan DPK; tanggal 23 Februari 2022 untuk MTsN dan tanggal 24 Februari 2022 untuk MAN.(Humas_Khusnul-Fitri/Sua)