Kemenag Siap Dukung Pencegahan TKI Non Prosedural

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka diskusi masalah pencegahan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural ke luar negeri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengadakan kunjungan ke pemerintah Kota Semarang, Jum’at (19/05). Rombongan yang terdiri dari Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie serta Kepala Kantor Imigrasi se-Jateng diterima oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi di Ruang VIP. Walikota. Hadir pada acara tersebut, Wakil Walikota Hevearita G Rahayu, Kakankemenag Muh Habib dan Kepala Kesbangpol Kota Semarang Isdiyanto.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pemerintah memperkuat pencegahan TKI non prosedural ke luar negeri. Selama ini masalah TKI yang ditangani perwakilan RI di luar negeri mayoritas berasal dari TKI non prosedural. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pengetahuan dan keterampilan bagi TKI serta tidak memiliki pemahaman terhadap budaya setempat. Tidak adanya ijin resmi bagi TKI berdampak pada proses perlindungan dan penanganan jika TKI mengalami masalah. Disamping itu TKI illegal juga membahayakan keselamatan, rentan terjadinya eksploitasi dan jika tertimpa masalah rumit penyelesaiannya.

Ditemui seusai pertemuan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang memaparkan bahwa kunjungan Dirjen Imigrasi bertujuan untuk memperkuat sinergitas kementerian atau lembaga terkait pencegahan TKI nonprosedural. “Beberapa paspor yang digunakan ke luar negeri biasanya dengan maksud liburan, bisnis, ibadah, studi atau bekerja. Adanya tujuan ibadah ke luar negeri menyebabkan keterlibatan Kemenag dalam penanganan kasus ini,” ungkap Habib.

Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Agama siap mendukung bersama instansi dan lembaga lain yang tergabung dalam satgas bersama, yang terdiri dari Kementerian Tenaga kerja, Kemenkum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Semua pihak berkomitmen kerjasama dengan cara meningkatkan peran masing masing institusi untuk sosialisasi, mengatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan serta pertukaran data dan informasi,” jelasnya.

Sebagai upaya penguatan guna mencegah makin maraknya masalah TKI di luar negeri,Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0277.GR.02.06 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI non Prosedural. Dalam edaran disebutkan, persyaratan jika akan beribadah umrah/haji khusus harus melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota dan Surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umrah (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangan ke Indonesia.

Terkait dengan hal ini Kakankemenag menegaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam verifikasi administrasi sebelum mengeluarkan rekomendasi adalah, “PPIH/PPIU harus berijin resmi. Jangan mengabaikan prosedur dan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang dan ketentuan. Jangan pula memalsukan dokumen atau manipulasi data,” tegas Kakankemenag.(ch/gt)