Wonogiri – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi di dampingi para Kasi di lingkungan Kankemenag Wonogiri menandatangani perjanjian kerjasama “Sapto Nawolo Aji” Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Selasa kemarin (28/12) di ruang pertemuan Dinas Dukcapil Wonogiri.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kab. Wonogiri, H. Hariyadi mengungkapkan perjanjian kerjasama pihaknya dan Dinas Dukcapil untuk memudahkan pengantin. Pasalnya, usai akad nikah pasangan suami istri yang menikah akan langsung mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status sebagai suami istri.
“Nanti setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil,” ungkap H. Hariyadi.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri berharap lewat terobosan ini Kankemenag bisa memberikan pelayanan adsministrasi kependudukan kepada masyarakat utamanya kepada catin lebih cepat, tepat dan efesien.
Sedangkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri, Sungkono menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan berupa buku dan kartu nikah serta KTP dan KK tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri.
“Kerja sama “Sapto Nawolo Aji” ini merupakan inovasi Disdukcapil untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat,” ungkap Sungkono.
Jadi masyarakat yang ingin menikahkan putra putrinya menurutnya tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, cukup mendaftarkan pernikahannya KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai karena sudah ada kerja sama. Dan ini semua tanpa biaya alias gratis.(mursyid/Sua)