Wonogiri – Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagaikan fenomena gunung es dan setiap hari muncul baik di media cetak maupun elektronik sehingga membutuhkan penanganan yang lebih konsen terhadap korban KDRT dari berbagai pihak baik instansi pemerintah maupun swasta dan masyarakat pada umumnya.
Dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk bisa berjalan bersama-sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Kisah tragis tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut banyak mewarnai berbagai media maupun menjadi tema perbincangan di masyarakat, entah itu dilakukan oleh para selebritis, publik figur atàupun rakyat biasa. Yang semua itu banyak menyita perhatian kita semua.
Salah satu upaya Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri dengan memberikan pendampingan dan motivasi serta bimbingan rohani agar para korban cepat bangkit kembali.
Hal riil tersebut di lakukan Kemenag Wonogiri yang di gandeng Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Jum’at (24/11) dalam kegiatan penanganan korban tindak kekerasan tahun 2017, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri yang di ikuti korban kerkerasan.
Adapun dari KanKemenag Wonogiri menugaskan H. Mursyidi, JFT Pranata Humas, menurutnya Kegiatan ini dilatarbelakangi keterbelakangan yang dialami kaum perempuan (perempuan marjinal) kurang sejahtera dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi, rendahnya tingkat pendidikan serta tidak memiliki keterampilan, sehingga belum mampu memberdayakan dirinya sendiri, dan sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan manusia (trafficking), yang akhirnya mereka kehilangan hak sebagai kaum perempuan.
“Dalam upaya memberdayakan kaum perempuan marjinal akibat ketidak mampuan dari berbagai aspek tersebut itulah perlunya diadakan Gerakan-gerakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan baik sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga yang selanjutnya akan berimbas kepada peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas hidup untuk perbaikan ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Selanjutnya Kementerian Agama diharapkan dapat melengkapi program pencegahan KDRT terutama dalam hal pemahaman agama sebagai langkah pencegahan timbulnya KDRT. Untuk meminimalisir korban penyuluh agama dapat memberikan terapi keagamaan kepada semua orang baik remaja, calon pengantin melaui Kursus Calon Pengantin (suscatin) ataupun yang sudah berkeluarga melalui pengajian dan majlis taklim.
Pengertian KDRT, jelasnya adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Tujuan dari memahami tentang KDRT ini jelasnya lagi adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, memelihara rumah tangga harmonis dan sejahtera. (mursyid_Heri/Wul)