Tegal – Menanggapi banyaknya pertanyaaan dan komentar dari masyarakat terkait berita kenaikan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 45 juta, seluruh ASN Kankemenag Kabupaten Tegal diminta untuk bisa secara aktif menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenaikan tersebut sifatnya masih usulan dari Kementerian Agama kepada Pemerintah. Adapun tentang berapa besaran finalnya, masih menunggu proses pembahasan dan penetapan oleh Pemerintah.
Hal demikian disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Tegal – H. Mujahidin Nur Burhan – dalam acara Apel Penghormatan Bendera dan Doa Bersama Hari Senin (21 Pebruari 2022) lalu di halaman Gedung PLHUT Kemenag Kabupaten Tegal.
“Kenaikan BPIH itu sifatnya masih usulan, dan kita juga belum berani menginformasikan kepada jemaah calon haji sebelum ada keputusan surat resmi dari pemerintah. Adapun dasar perhitungan kenaikan tersebut antara lain karena adanya kenaikan kurs rupiah, penambahan biaya pemenuhan protokoler covid-19, kenaikan biaya pajak dari Pemerintah Arab Saudi (dari 5% menjadi 15 %), serta kenaikan biaya perjalanan bus dan tenda di Armina.” tambahnya.
Dalam sambutanya, Mujahidin menambahkan bahwa sampai saat ini memang belum ada kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
“Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu berangkat haji dengan kuota penuh. Jika opsi pertama ini terwujud, maka mudah mudahan jumlah calon jamaah haji Kabupaten Tegal tahun 2022 yang sebanyak 1027 orang bisa berangkat semua”. Harapnya. (Najmudin/bd).