Wonosobo – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonosobo menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembatalan dan Pendaftaran Haji Reguler, Senin (18/03). Acara yang digelar di Aula Rumah Makan Harmoni tersebut, diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh se-Kabupaten Wonosobo.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Wonosobo, Toto Jumantoro mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dan bisa membantu Kementerian Agama menyebarluaskan terkait pendaftaran dan pembatalan haji reguler kepada masyarakat di Kabupaten Wonosobo.
“Kami menggelar sosialisasi kebijakan pembatalan dan pendaftaran haji reguler ini untuk memperlancar pembatalan dan pendaftaran haji reguler,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, dana keuangan haji dikelola oleh BPKH menuai banyak akselerasi pengelolaan anggaran, saat ini menunggu KMA tentang aturan baru pembatalan dan pendaftaran haji reguler.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, M. Thobiq menjelaskan, terkait biaya pelunasan ibadah sudah pasti nominalnya dan sudah bisa dimulai besok pada tanggal 19 Maret 2019 dengan nominal yang sudah diumumkan oleh Kemenag.
“Semoga kedepan pelaksanaan ibadah haji tahun 2019 besok dapat berjalan sukses tanpa terkecuali. Kemenag sudah sepakat dengan KBIH dan Pemda pelaksanaan haji esok untuk lebih baik dari tahun 2018,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag telah menyiapkan 8 inovasi haji tahun 2019. Pertama, fast track atau jalur cepat imigrasi akan diberlakukan kepada seluruh jemaah di 13 embarkasi. Menurutnya, pembentukan kelompok terbang (kloter) jemaah akan dilakukan sejak awal.
“Konfigurasi manifest di pesawat sudah diatur berdasarkan regu dan rombongan, tidak diserahkan kepada daerah. Berdasarkan evaluasi tahun ini, kebijakan pengaturan sejak awal itu dilakukan agar jemaah tidak terpecah saat memasuki jalur cepat imigrasi,” ungkapnya.
Inovasi kedua ialah sistem sewa hotel di Madinah seluruhnya akan menggunakan full musim. Langkah ini diharapkan bisa mengatur dan memastikan penempatan jemaah sejak awal. Hal ini untuk meminimalkan ketergantungan dengan majmuah.
Ketiga, katanya, terkait dengan Armuzna. Pada tahun ini jumlah tenda sangat terbatas, bahkan ada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang mengkapling tenda. Ini Dibutuhkan kejelasan dan ketegasan sikap petugas dan kedepan tenda harus ada nomor, sehingga tidak ada lagi saling klaim.
Keempat, yang tidak kalah penting menurutnya adalah revitalisasi Satuan Tugas Operasional Armuzna. Tahun depan menggunakan pemetaan yang jelas, kualifikasi, komposisi dan jumlah petugas setiap pos. Kelima, ia menilai jemaah memerlukan panduan yang intinya mempermudah ibadah haji. Ibadah haji, katanya, semestinya dipermudah, jangan dipersulit. Ibadah haji dapat menggunakan pendapat yang paling mudah sepanjang ada landasannya.
“Keenam, intensifkan sistem laporan haji terpadu, pelaporan dengan cara manual harus segera ditinggalkan. Sistem pelaporan dengan aplikasi harus segera dibangun. Sistem informasi harus terintegrasi dengan kloter maupun non-kloter,” tambahnya.
Ketujuh, strukturisasi kantor daerah kerja (daker). Kantor daker harus segera bisa dioptimalkan dengan sistem layanan terpadu sehingga setiap orang dapat terlayani dengan baik. Terakhir kedelapan, bidang kesehatan harus diperhatikan dari hulu. Rekam kesehatan jemaah terintegrasi dengan sistem aplikasi terpadu, juga monitoring kesehatan jemaah haji sejak awal dilakukan. (PS-WS/Wul)