Kab. Pekalongan (Humas)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni menghadiri dan membuka kegiatan pelatihan teknis manajemen pondok pesantren di wilayah kerja 2 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang, Senin (18/03/2024) di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Wiradesa.
Dalam arahannya KaKan Kemenag menyampaikan fungsi pondok pesantren sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019 adalah menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Imam Tobroni menuturkan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan pesantren harus dapat mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan masing – masing dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah.
“Sebagai lembaga pendidikan pesantren ikut bertanggung jawab terhadap proses pencerdasan kehidupan bangsa secara integral dan secara khusus pesantren juga bertanggung jawab terhadap kelangsungan tradisi keagamaan dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Kepala Kankemenag juga menekankan setiap pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai fungsi penyiaran agama atau dakwah, elemen pokok pesantren itu sendiri yakni masjid pesantren dalam operasionalnya juga dapat berfungsi sebagai masjid umum, sebagai tempat belajar agama dan ibadah masyarakat secara umum,” imbuhnya.
Kepada para peserta pelatihan, Imam Tobroni berharap semuanya dapat mengikuti kegiatan secara aktif dari awal sampai akhir, sehingga dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh fasilitator dengan baik serta dapat diterapkan di tempat masing – masing.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari tanggal 18-23 Maret 2024 yang diikuti 30 orang peserta.
Hadir dari Balai Diklat Keagamaan Semarang Panitia Pelatihan Teknis Manajemen Pondok Pesantren Grindulu Machya, Ulfah Cahyaningsih, Waichsan dan para instruktur/fasilitator. (Kholis/MTb/bel)