Kepala Kemenag Pekalongan Sosialisasikan Juknis BOS Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Kementerian Agama akan melakukan reorientasi program bantuan operasional sekolah (BOS) pada madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, tapi juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah, sehingga diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak didik. “Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam Kegiatan Sosialisasi BOS Madrasah yang diselenggarakan KKM MA Kabupaten Pekalongan pada Kamis (16/02/2023) di MA Simbangkulon

Sosialisasi tersebut ikuti oleh Kepala dan Bendahara Madrasah Aliyah se Kabupaten Pekalongan. Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Pekalongan Sukarno, juga mengingatkan bahwa dana BOS harus dipergunakan untuk meningkatkan mutu madrasah, penggunaannya harus tepat sasaran, tepat pula laporannya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Selanjutnya Kakan Kemenag menyampaikan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. “Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” tambahnya

Lebih lanjut Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Sukarno, mengharapkan dengan ditetapkannya Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepdirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2023 tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS, karena melalui juknis tersebut sudah diatur secara lengkap tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa dan pelaporan BOS. “harapnya (MTb/bd)