Dukung Pemberlakukan KTR di Kabupaten Pekalongan, Kemenag Sampaikan Pentingnya Sosialisasi dan Pengawasan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan turut berpartisipasi dalam Kegiatan Fasilitasi dalam rangka Penyusunan Regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan di Gedung PKK Kab. Pekalongan, Selasa (14/02/2023).

Hadir sebagai Narasumber kegiatan dr. Moh. Hasyim Purwadi (IDI Cabang Pekalongan), Isty Aroh (Sek. Prodi D3 Keperawatan UMPP),  Herni (Bagian Hukum Setda), turut hadir mewakili Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Pekalongan, Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Mutobiin, S.Kom.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi pengaturan regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Ketiga narasumber menyampaikan pentingnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat, KTR bukan melarang masyarakat merokok akan tetapi mengatur perilaku merokok khusus nya di tempat umum, ketiga narasumber juga menyampaikan bahaya merokok bagi kesehatan, masyarakat, khususnya ibu dan anak serta kejadian stunting.

Sementara itu Mutobiin, mewakili Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Raperda KTR. “Kami menyambut baik atas upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan Raperda KTR, semoga Raperda segera dapat disetujui dan diundangkan di Kabupaten Pekalongan. “ucapnya.

Lebih lanjut Mutobiin menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat seperti tokoh agama dan ormas, temasuk juga sosialisasi di Lembaga Pendidikan.

Mutobiin juga menambahkan pentingnya pengawasan tehadap pelaksanaan perda KTR. “Hal yang terpenting dari Implementasi suatu Peraturan Daerah adalah pengawasan, karena itu terkait pengawasan kawasan tanpa rokok ini perlu diatur lebih detail dalam perda atau dalam peraturan bupati.” Pungkasnya.

Acara ini dibuka oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan dihadiri Perwakilan OPD terkait, Organisasi Profesi dan juga perwakilan dari institusi Pendidikan. (MTb/bd)