Kebumen – Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Demikian kalimat pembuka Kepala KUA Kecamatan Ambal, Akhmad Kheroni dalam acara Penguatan Tokoh Agama Se-Kecamatan Ambal, Kamis (24/02) di desa Singosari Kecamatan Ambal.
Agenda rutin bulanan para tokoh agama ini ditangkap Kepala KUA sebagai momentum untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama S.E Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.
“Surat Annisa: 59 merupakan penegas bahwa kewajiban umat / rakyat adalah taat pada Allah, Rasul dan para pemimpin termasuk para pemimpin bangsa ini.” tegas Kheroni.
Kementerian Agama bertanggung jawab terhadap keberlangsungan aktifitas keagamaan, sebagaimana amanah Undang Undang Dasar 45 pasal 29 tentang kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya. Hak asasi yang tidak melanggar hak hak orang lain.
Pengaturan pengeras suara, lanjut Kheroni, sebenarnya telah diatur sebelumnya yaitu Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/1010/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar, dan Mushala. Dan pada saat ini Menteri Agama Republik Indonesia, KH. Yaqut Chalil Qoumas atau akrab disapa “Gus Yaqut” menguatkan atas aturan sebelumnya disesuaikan situasi, kondisi dan kompleksifitas masyarakat saat ini.
Selanjutnya Kheroni menyampaikan bahwa, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Saat bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan serta latar belakang lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Dan untuk memastikan semua itu maka diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Sehingga Program Moderasi Beragama yang digaungkan oleh “Gus Yaqut” relevan untuk menata dan menguatkan aturan tersebut.
Acara yang merupakan agenda rutin bulanan ini dihadiri para tokoh agama dari 32 desa se Kecamatan Ambal. Dalam penyampaiannya Ky. Sururudin mewakili Tokoh Agama yang hadir menyambut positif sosialisasi yang disampaiakan kepala KUA dan siap menfasilitasi serta menyampaikan edaran tersebut.(ar/fz/bd).