Banjarnegara – Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar Fadlil Munawir, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi oleh Duwi Rohmah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) menerima ikrar wakaf sebidang tanah, di aula Balai nikah KUA Kecamatan Karangkobar Kab. Banjarnegara pada Senin (13/12/21).
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari ini kepala KUA Kecamatan Karangkobar memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif Taryono.
Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Karangkobar, PAIF Karangkobar, Wakif, Nadzir dan Saksi-saksi dari unsur pemerintah desa.
Taryono (59 tahun) seorang Petani warga Desa Sampang Rt 03 Rw 02 Kec. Karangkobar mewakafkan sebidang tanah digunakan untuk mendirikan bangunan Gedung Serba Guna di Desa Sampang Kec. Karangkobar kabupaten Banjarnegara.
“Saya bermaksud mewakafkan sebidang tanah, sebagai wujud kepedulian Sosial kepada masyarakat dan semoga bermanfaat, “ ungkap Taryono.
Sementara itu Salim (58 tahun) bertindak selaku nadhir berterima kasih dan menerima penyerahan amanah tanah wakaf tersebut, dan berjanji akan mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat
“Kami sangat berterimakasih dan akan melaksanakan amanah mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Fadlil Munawir, selaku Kepala KUA sekaligus PPAIW Kec. Karangkobar menyampaikan keutamaan wakaf. “ Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus, sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan,” jelasnya
Lebih lanjut fadlil menyampaikan dan pentingnya administrasi wakaf. Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beliau juga menghimbau agar tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari (dr/ak/rf)