Batang – Kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin tampak menggejala, ini merupakan representasi ketaatan seorang hamba pada Sang Khalik, karena wakaf tidak ada pengharapan lain kecuali ridla dari Allah dan berharap pahala yang mengalir tanpa henti. Seperti tampak di hari Rabu (22/12) yang lalu bertempat di gedung MWC NU Kecamatan Subah telah dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 283 m2 yang diserahkan pada Pengurus MWC NU Kecamatan Subah. Hadir dalam acara itu Kepala KUA Kecamatan Subah, Pengurus MWC NU , Kepala Desa Kalimanggis, Penyuluh dan beberapa anggota masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Subah H.M. Zaki Ali Ridlo menyampaikan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk aktifitas kegiatan dan perkantoran Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Subah.
“ Satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf yang merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum,” kata H.M. Zaki.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bawa seringkali di lapangan banyak proses yang dilompati, sehingga terkadang muncul persoalan yang sensitif. Dia berharap proses yang dilalui oleh wakif maupun nadzir dalam hal ini MWC NU Subah sebagai penerima wakaf dapat menjadi acuan masyarakat.
“ Wakaf tanpa Ikrar Wakaf tentu akan berakibat tidak terpenuhinya unsur wakaf, maka secara hukum wakaf tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada,” tandasnya.
H.M. Zaki menegaskan untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, maka dituangkan kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sementara itu selaku nadzir, H.Sukirno mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih tiada terkira terhadap para wakif, yang telah mempercayakan Nahdlatul Ulama untuk menerima amanat wakaf tanah tersebut.
“ Mewakili nadzir saya menyampaikan terimakasih pada para wakif yang telah memberikan wakaf atas sebidang tanah untuk dikelola pada MWC.NU, apalagi hari ini telah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka wakaf ini benar-benar telah berkekuatan Hukum,” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu sebelumnya anggota masyarakat Subah yang terdiri dari Watini, Muhamad Abtianto, Atik Rahmawati, Nurkholis, Rizal ar rizqi berniat mewakafkan sebidang tanah di desa Kalimanggis Kecamatan Subah pada MWC NU Kecamatan Subah yang diterima Sukirno sebagai nadzir dengan disaksikan oleh 2 orang yaitu Taslani dan H.Zaenun. (Zaki/Zy_Humas)