Kota Magelang – Melaksanakan tugas sebagai mediator dan juga pengesahan ikrar wakaf menjadi salah satu tugas KUA dalam membantu kelancaran adminstrasi masyarakat dalam mengembangkan kualitas sarana kegiatan ibadah, demikian disampaikan oleh kepala KUA Magelang Selatan Nur Ahsan pada sidang ikrar wakaf di kantor KUA Magelang Selatan Selasa,(7/6)
“Selain melaksanakan pencatatan nikah, KUA memiliki peran penting dalam memfasilitasi masyarakat dalam penyelesaian wakaf tanah,” kata Nur Ahsan
Ikrar wakaf tanah Masjid Nurul iman dilaksanakan di kantor KUA Magelang Selatan dihadiri oleh pemberi wakaf bersama yang dikuasakan kepada Tarwadi dan penerima wakaf kepada Engkos Koswara serta pengurus takmir masjid lainnya.
Nur Ahsan menegaskan agar setelah penyelesaian ikrar wakaf, tanah dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan.” Nadzir yang dikuasakan pada Engkos Koswara dan kawan-kawan dihimbau agar segera menindaklanjuti sehingga dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan,”jelasnya.
Menurutnya Masjid Nurul Iman saat ini sudah memiliki sarana yang lengkap hanya saja masih membutuhkan lahan untuk perluasan sebagai kegiatan keagamaan. Masjid Nurul Iman beralamat di kelurahan karang lur RT 2 RW 13 Rejowinangun Selatan.
Sementara itu, penguasa wakaf Tarwadi mengatakan wakaf ini adalah usaha untuk menciptakan kenyamanan dalam beribadah, jika masih atas nama pemberi wakaf maka dalam kegiatan keagamaan akan kurang nyaman, untuk itu atas kesepakatan bersama inilah Untuk kebersamaan.
“Harapan dengan adanya wakaf bersama dapat dijadikan momentum bersama keluarga besar masjid Nurul Iman dalam membentuk karakter keagamaan bagi generasi muda mendatang,” harapnya. (Wahono/Hari/rf).