Pamotan – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan, Suryanto menerima 2 ikrar wakaf pada Selasa (12/4/ 2022). Suryanto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu kedua ikrar wakaf tersebut di ruang pelayanan KUA Pamotan.
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi pada hari ini kepala KUA Kecamatan Pamotan memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif.
Suryanto menyampaikan keutamaan wakaf. “Wakaf merupakan bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak akan terputus, sepanjang harta/benda wakaf tersebut masih mempunyai nilai manfaat. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan,” jelas Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto menyampaikan pentingnya administrasi wakaf. “Ikrar wakaf sangat penting karena hal tersebut menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” lanjutnya.
Adapun ikrar wakaf yang pertama diucapkan oleh Hadi Purwaningsih selaku wakif kepada Mohammad Ali Akhyar selaku ketua nadzir. Ikrar dilakukan dihadapan Suryanto selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), ikrar wakaf disaksikan oleh M Ijtihadi (Pamotan) dan Sakdulloh (Samaran). Wakaf ini diperuntukkan untuk kegiatan persarikatan Muhammadiyah.
Adapun ikrar wakaf yang kedua diucapkan oleh Mahmudi selaku wakif dan ketua nadzir di hadapan Suryanto disaksikan oleh M Ijtihadi (Pamotan) dan Sakdulloh (Samaran). Wakaf ini diperuntukkan untuk Madin al Iqro’.(lb/sn/iq/rf)