Keputusan Dirjen Bimas Islam 504 Tahun 2022 Menjadi Pedoman Tugas Penyuluhan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang (Humas) – Tim Kemenag Provinsi Jawa Tengah laksanakan tugas monev untuk Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Magelang, Selasa (03/10/2023) di KUA Magelang Utara.

Ketika buka acara kepala KUA Magelang Utara, Taufiq Nur Hidayat selain mengucapkan salam selamat datang kepada Tim Monev juga berterima kasih atas kehadirannya memeriksa berkas data dukung kelengkapan kepenyuluhan sesuai surat edaran terbaru dari Dirjan Bimas Islam.

“Sasaran utama pemeriksaan kali ini meliputi instrumen supervisi, surat tugas, surat pernyataan pemilihan spesialisasi, surat pernyataan pembentukan kelompok sasaran, rencana kerja bulanan, laporan bulanan, laporan daftar hadir dan penilaian evaluasi kinerja. Kesemuanya diperiode Januari s.d. Juni 2023,” ujar Taufiq Nur Hidayat.

Sementara itu merespon kesiapan berkas-berkas penyuluh agama Islam yang tersedia,  salah satu Tim monev Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Tsaqifah mengapresisasi laporan yang sudah memenuhi standar Kepdirjen 504 Tahun 2022.

Ia juga menambahkan jika  penyuluh agama Islam juga harus menggunakan media sosial untuk tugas penyuluhannya. Hal ini bisa dilakukan dengan menambah link medsos tersendiri mengingat telah ada website induknya.

Tsaqifah, merupakan salah satu tim monev Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang telah dua kali bertugas ke Kota Magelang. Diujung monevnya ia juga berharap agar para penyuluh agama Islam baik PNS maupun Non PNS tidak lelah untuk selalu melaksanakan tugas dengan lebih baik. (MK/HS/bel)