Ketelitian & Kejujuran Verifikasi Rumah Ibadat Salah Satu Kunci Pelihara Kerukunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Konflik bernuansa agama sewaktu-waktu dapat muncul pada masyarakat di Indonesia, baik yang heterogen maupun yang homogen. Adanya heterogenitas pemeluk agama di berbagai pelosok, di satu sisi sangat membanggakan jika menunjukkan kerukunan dan kerjasama, namun dapat pula menumbuhkan api dalam sekam atau konflik pada sisi lainnya, terutama konflik yang dipicu oleh pendirian rumah ibadat.

“Guna mencegah membesarnya api tersebut dibutuhkan ketelitian dan kejujuran dalam verifikasi pendirian rumah ibadat sebagaimana amanat dalam PBM Nomor 9/8 tahun 2006, baik pada pasal 13 maupun pada pasal 14,” ungkap Ketua FKUB, H. Mustam Aji saat diwawancarai oleh tim PKUB Kemenag RI yang diwakili oleh. H. Ali Fakhrudin dan Arba'an di Kantor FKUB Kota Semarang, Jumat (7/5) sore ini.

Syarif Hidayatullah, selaku Sekretaris FKUB secara detail ikut menjelaskan tujuh tahapan mekanisme penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadat.

“Rapat rutin bulanan menjadi langkah awal untuk membentuk petugas tim verifikator I. Jika ada 3 proposal, maka dibentuk pula 3 tim yang bertugas secara silent dengan sasaran warga pendukung di sekitar lokasi yang akan didirikan rumah ibadat. Ini juga dilakukan untuk menilai aspek kerukunannya dengan dibuktikan apakah ada warga yang berbeda agama yang setuju dengan rumah ibadat yang berbeda dengan yang dipeluknya,” tutur Syarif.

Tahap ketiga adalah pelaporan hasil vetifikasi I tersebut sekaligus membuat usulan kelayakan pemberian rekomendasi. Tahap keempat melaksanakan rapat pleno guna menentukan hari pelaksanaan verifikasi II, tambahnya.

Tahap kelima adalah kunjungan ke lokasi dengan sasaran panitia pembangunannya sekaligus dengan melakukan tahap keenam yaitu penandatangan rekomendasi di hadapan panitia pembangunan tersebut setelah sah terkonfirmasi mengacu pada data verifikasii I, lanjutnya

Nah, tahap ketujuh baru penyerahan rekomendasi secara langsung di lokasi yang akan didirikan rumah ibadat, pungkas Syarif.

Adanya penjelasan mekanisme atau SOP ini sangat penting guna membangun kepercayaan publik bahwa proses ini berlaku kepada semua rumah ibadat, tanpa terkecuali. Berlaku baik pada masjid, gereja, klenteng, vihara maupun pura.

“Jangan terkesan ada dobel standar dalam verifikasi ini, karena jika tidak akan memunculkan rasa sakit hati pada umat beragama lainnya”, tegas H. Mustam Aji. (sy/bd)
<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210507_163400_909.sdocx–>