Semarang—Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Semarang bekerja sama dengan PT. Penerbit Erlangga selenggarakan Sosialisasi Kurikulum Baru dan Tata Kelola Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2022, di aula PT. Penerbit Erlangga yang beralamat di Jl. Puspowarno Tengah No. 38-40 Semarang, pada Rabu (2/2). Kegiatan ini diikuti oleh 135 Kepala RA se Kota Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah. Dalam sambutannya, Mukhlis menyampaikan bahwa kurikulum RA memiliki kekhasan tersendiri yaitu karakteristik Islam. “Kurikulum RA itu unik, berbeda dengan lembaga pendidikan usia dini secara umum. RA dalam pendidikannya menitikberatkan pada aspek perkembangan anak, transformasi dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman. Oleh karenanya, dalam pembelajaran, guru RA harus mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam menfasilitasi serta mengoptimalkan seluruh aspek perkembangan anak,” tutur Mukhlis.
Terkait pengelolaan dana BOP RA, Mukhlis berpesan perlunya kecermatan dalam pengelolaan dana BOP RA. “RA harus cermat dan seksama dalam penggunaan BOP, jangan sampai terjadi dobel penganggaran,” pesan Mukhlis.
Pada kegiatan ini bertindak sebagai narasumber, Moch. Fatkhuronji Kasi Dikmad Kankemenag Kota Semarang dan Amhal Kaefahmi pengawas pendidikan madrasah Kankemenag Kota Semarang yang juga penyusun modul RA Kemenag Pusat.
Moch Fatkhuronji menyampaikan bahwa juknis tata kelola BOP RA tahun 2022 belum keluar, maka untuk sementara dalam pengelolaannya masih menggunakan juknis tahun 2021. Pada kesempatan ini Fatkhuronji mengingatkan bahwa penentu keberhasilan seseorang 1% adalah kecerdasan sedangkan 99%nya adalah ketekunan, keuletan, kedisiplinan, semangat, keistiqomahan dan pertolongan Allah, oleh karenanya Ia berpesan agar guru-guru RA dapat menumbuhkan sifat-sifat tersebut kepada anak-anak sehingga bisa menjadi suatu pembiasaan yang akan terbawa sampai dewasa.
Sedangkan Amhal Kaefahmi dalam kesempatan ini memaparkan tentang regulasi pembelajaran di RA, sebagaimana sesuai dengan KMA Nomor 729 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA, dan KMA Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.
Kegiatan dilaksanakan secara offline dengan tetap memeperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(Amhal/SM/Nng/NBA/bd)