Kendal – ASN dan Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melakukan aktivasi Identitas Kepandudukan Digital (IKD) yang selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal dengan program jemput bola sehingga pelaksanaan berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kendal, Senin (30/1).
Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsing menyampaikan, penyelengaraan IKD didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi. Cukup dengan IKD masyarakat sudah bisa menggunakan data identitasnya secara legal dan semestinya.
“Sesuai dengan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, kedepannya kita semua mengarah ke digitalisasi, dokumen kependudukan dan dokumen lainya yang bekerja sama dengan disdukcapil nantinya dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.
Kepala Subag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Maesaroh mengucapkan terimakasih atas program Disdukcapil yang melaksanakan jemputbola untuk aktivasi IKD ini.
“KTP el tertinggal maka tidak perlu risau lagi atau repot pulang ke rumah. Tidak membawa KTP elektronik dan dokumen administrasi kependudukan secara fisik menjadi tidak masalah, karena dengan IKD ini semua dokumen sudah tersimpan di Hp,” tuturnya.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Nantinya ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil. (bel/rf)