Boyolali (Humas PPIH)- Adanya Pembatasan kuota 50% pada musim haji tahun 1443 H/2022 M imbas dari pandemi covid-19 dari Pemerintah Arab Saudi, maka Pemerintah Indonesia melalui Menag mengambil kebijakan keberangkatan ibadah haji dengan pembatasan usia maksimal 65 thn karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah lansia yang rentan terkena covid.
Kebijakan itu berimbas pada tertundanya keberangkatan jemaah calon haji lansia ke tanah suci tahun lalu, sehingga menambah panjang antrian jemaah lansia yang belum bisa berangkat.
Seiring dengan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengembalikan kuota haji menjadì 100% di tahun 2023, maka Pemerintah melalui Menteri Agama memberikan kebijakan kepada lansia yang tertunda keberangkatannya tahun lalu dapat berangkat tahun ini dengan kuota 60%.
Sesuai dengan tagline haji ramah lansia maka PPIH dan Satgas PPIH Embarkasi Solo berkomitmen untuk melayani dhuyufurrahman dengan ikhlas, penuh kasih sayang dan sabar tanpa batas.
“Hal ini tentulah berkonsekuensi bagi penyelenggaraan ibadah Haji untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah lansia, sehingga dalam PPIH maupun Satgas PPIH tahun ini ada bidang khusus pelayanan lansia agar jemaah calon Haji dapat maksimal terlayani dan dengan gembira serta ‘ayem’ berangkat ke tanah suci,” ujar Mustaín Ahmad selaku Ketua PPIH Embarkasi Solo.
Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin bagi semuanya dan jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan rida Allah SWT. Amin. (RK/Wiek)