Kota Pekalongan – Berhasil menerapkan sistem merit dalam pemerintahannya, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid membawa Pemerintah Kota Pekalongan mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto kepada Walikota Pekalongan yang akrab disapa Aaf, bertempat di Hotel Atria Magelang, Kamis malam (1/12/2022).
Walikota Aaf mengaku bersyukur atas diperolehnya anugerah Meritokrasi Tahun 2022 yang diterima oleh Kota Pekalongan dengan kategori Baik. Aaf menilai, penghargaan ini merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada instansi pemerintah dalam penerapan sistem Merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut dinilai telah menjalankan kebijakan dan kewenangan manajemen kepegawaian yang mengacu kepada sistem Merit.
“Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place namun juga memandang pegawai sebagai aset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola,” ujar Aaf.
Menurutnya, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kota Pekalongan.
“Prestasi ini tentunya tidak lepas dari dukungan, kerja keras serta peran semua pihak dan kepala SKPD, terkhusus kepada para Kasubbag Umum dan kepegawaian, serta Tim Penilaian Penerapan Sistem Merit Kota Pekalongan.” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menyebutkan bahwa, Ada 8 (delapan) aspek yang dinilai pada penganugerahan tersebut melalui aplikasi SIPINTER KASN, antara lain aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, aspek sistem informasi. Dari semua aspek yg dinilai, Pemerintah Kota Pekalongan mendapat penilaian dengan kategori Baik.
“Penilainya awalnya daerah diminta melakukan penilaian secara mandiri, dimana aspek-aspek itu dibreakdown, termasuk memberikan bukti pendukungnya. Kemudian, akan diverifikasi dan klarifikasi oleh KASN, sehingga sampai akhir menjelang akhir tahun ini diputuskan berapa nilai merit sistem untuk daerah,” papar Anita saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (2/12/2022).
Disampaikan Anita, Anugerah Meritokrasi ini diselenggarakan setiap tahun. Untuk Kota Pekalongan sendiri, sejak tahun 2020 masuk 8 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang belum memiliki akun SIPINTER untuk penerapan sistem merit. Kemudian, di tahun 2021, Kota Pekalongan sudah mulai mengikuti penilaian tersebut, tetapi masih masuk kategori kurang nilainya yakni di angka 178,5.
“Akhirnya di tahun 2022 ini dengan dukungan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bapak Walikota, Pejabat Yang Berwenang (PYB), Ibu Sekda, OPD-OPD terkait Alhamdulillah di tahun ini nilai kita meningkat menjadi 264,5 dengan kategori baik. Kalau nilai sistem meritnya sudah sangat baik, nantinya untuk penempatan JPT pertama sudah tidak perlu dari seleksi terbuka, namun PPK bisa memilih sendiri dari talenta yang ada untuk ditempatkan sesuai posisinya.” pungkasnya. (Dian/@nSi/bd).