081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Kec. Magelang Tengah: Putus Penyebaran Covid 19 Dengan Taati Prokes Saat Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pasca Idul Fitri 1442 H Kementerian Agama Kota Magelang tetap intens dalam menerapkan protokol kesehatan baik di internal  maupun dalam memberikan pelayanan. KUA Kecamatan Magelang Tengah sebagai bagian dari satker Kementerian Agama Kota Magelang menindak lanjuti kebijakan tersebut secara baik. Dalam memerikan layanan kepada masyarakat mengenai pencatatan nikah di luar kantorpun menjadi salah satu fokusnya.

Pandemi Covid 19 hingga saat ini di tanah air tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk melangsungkan perkawinan. Selain karena faktor dorongan ajaran agama yang mengandung unsur ibadah, perkawinan juga erat kaitannya dengan adat istiadat dan pola pergaulan di masyarakat terutama dunia remaja.

Secara umum, seluruh Kepala KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas pencatatan pernikahan selain mempedomani UU No. 16 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019. Akan tetapi di masa pendemi Covid 19 ini Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam menerbitkan SE Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Layanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Kepala KUA Kecamatan Magelang Tengah Taufiq Nur Hidayat yang hari ini Jum’at (21/05) melakukan tugas pencatatan nikah di luar kantor, Namun, telah 2 minggu sebelumnya ia menjelaskan kepada calon mempelai dan keluarganya tentang keharusan menerapkan protokol kesehatan di saat melangsungkan ijab qobul. Di akhir penjelasannya dikatakan “Pemerintah dalam hal ini Kantor KUA Kecamatan Magelang Tengah sama sekali tidak bermaksud mempersulit masyarakat yang berkehendak nikah. Dengan penerapan aturan tambahan ini pemerintah justru bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak tertular Covid 19” jelasnya.

“Mohon maaf sebelumnya, penerapan protokol kesehatan saat pencatatan nikah bersifat mutlak. Saya selaku pejabat Kepala KUA Kecamatan Magelang Tengah yang sekaligus penghulu yang nanti akan bertugas tidak akan memberikan toleransi dalam hal ini. Demi kepentingan masyarakat banyak saya akan tegakkan didiplin penegakan penerapan protokol kesehatan. Saya tidak akan melaksanakan tugas saya bilamana ketentuan ini tidak dipenuhi” tegas Taufiq.             

Taati protokol kesehatan saat melayani pencatatan nikah merupakan salah upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam memutus mata rantai covid 19 serta memberikan perlindungan dan keamanaan bagi masyarakat. Alhamdulillah, pernikahan di luar kantor pada sore hari ini antara Restu Yudha Kurniawan dan Mariza Nadya warga Paten Jurang RT 04 RW 15 Kelurahan Rejowinangun berlangsung dengan hikmat dan tetap menaati protokol kesehatan. Usai melaksakana tugas pencatatan yang di selenggarakan di Masjid Al Falah tersebut, Taufiq Nur Hidayat selain mengucapkan terimakasih juga mendo’akan kepada mempelai berdua agar menadi kelauarga yang sakinah mawaddah warohmah. (HS).