KUA Rembang – KUA Rembang bersama dengan Forkopincam Rembang mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 pada Kamis (15/7) di pendopo Kecamatan Lasem. Sosialisasi ini diadakan bersama DMI kecamatan Rembang, takmir dan nadzir masjid dan musala se-Kecamatan Rembang.
Kepala KUA Kecamatan Rembang, H. Ahmad Amin menyampaikan poin SE tersebut tentang kegiatan tempat ibadah dan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat.
Amin berharap, sosialisasi ini tidak hanya berhenti di acara tersebut saja, namun bisa di sebarluaskan ke jamaah dan nadzir yang hari ini tidak hadir. “Karena pentingnya ini, tolong ini juga di sampaikan kepada semua jamaah dan nadzir yang berhalangan hadir,” harapnya.
Camat rembang, H. Mushtholih menegaskan kepada peserta untuk benar-benar melaksanakan SE nomor 17 itu dengan sepenuhnya. “Prokes ketat dalam melakukan ibadah idul adha tahun ini sangat penting,” tegasnya.
Dalam acara tersebut semua peserta menanggapi SE ini dengan baik dan menerima hasil keputusan sosialisasi ini. “Semua dilakukan harus berdasarkan prokes yang ketat,” ujar salah satu peserta.
Dalam akhir acara, semua berharap semoga Alloh melindungi umat manusia dalam keadaan sehat dan pandemi bisa berlalu dalam doa yang dipimpin oleh salah satu nadzir masjid di kecamatan rembang. (Ag/iq)