Karanganyar – KUA Kec. Jatipuro mengadakan sosialisasi PMA 19 TAhun 2018 tentang pencatatan perkawinan dan keputusan Dirjen Bimas Islam No. 713 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang penetapan formulir dan laporan pencatatan perkawinan atau rujuk. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (23/01) ini dihadiri oleh para penyuluh PNS & Non PNS se-Kecamatan Jatipuro. Dalam sosialisasi ini Kepala KUA Kec. Jatipuro, Ahmad Shidiq menjelaskan hal – hal yang tercantum dalam PMA tersebut terkait pencatatan perkawinan.
“PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” kata Ahmad Shidiq
PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Dalam PMA 11/2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia (sekurang-kurangnya 19 tahun).
“Jadi nanti kriteria wali tidak lagi diukur dari usia, tapi dari kriteria baligh,” imbuhnya.
Menurutnya, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan. Selain itu, PMA 19/2018 juga mengatur pencatatan perkawinan warga negara Indonesia dengan asing atau campuran.
“Perkawinan campuran WNI dengan WNA, maka itu dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pencatatannya bisa dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tegasnya. (Ida-hd/gt)