081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

KUA Talun Langsungkan Prosesi Ikrar Mualaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Di Bulan Ramadhon yang penuh barokah dan kebaikan ini, KUA Kecamatan Talun Rabu (12/04/2023) kadatangan tamu istimewa yang telah  mendapatkan  Hidayah dari Allah SWT bermaksud hendak mengikrarkan dua kalimat syahadat (masuk Agama Islam) Rian Agus Tinus dari dukuh Purbo desa Jolotigo Kecamatan Talun

Dengan didampingi perangkat desa setempat, kehadiran merekapun disambut dengan ramah dan hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Talun beserta jajarannya.

Sebelum prosesi Ikrar Syahadat dilakukan Kepala KUA Kecamatan Talun, Tadjidin Malik terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen yang bersangkutan dan menyampaikan beberapa arahan.

Dalam arahanya Ia menyampaikan bahwa menjadi seorang mualaf yang pertama harus muncul dari keinginan hatinya sendiri, tidak boleh ada paksaan, karena sejatinya Islam melarang adanya pemaksaan dalam memeluk agama, yang kedua tetap berbuat baik kepada keluarganya khususnya kepada orang tua harus tetap menghormati dan berbakti, dan yang ketiga siap dan sanggup melaksanakan seluruh kewajiban sebagai seorang muslim (Rukun Iman dan Rukun Islam seperti sholat, zakat, puasa, haji  dan lainnya).

Disaksikan para saksi, Tadjudin Malik kemudian menuntun Rian Agus Tinus melafalkan basmalah dan dua kalimat syahadat  beserta artinya dengan perlahan dan jelas,

Setelah selesai ikrar syahadat selanjutnya penandatangan berkas ikrar oleh Rian Agus Tinus, para Saksi dan Kepala KUA Kecamatan Talun, dan pembacaan doa

Acara ditutup dengan penyerahan piagam masuk Islam dan surat pengantar permohonan bantuan bagi Muallaf pada UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan Pelayanan Masyarakat berupa pelaksanaan ikrar masuk Islam dari KUA merupan tupoksi Kua sesuai PMA nomor no 34 tahun 2014  yaitu memberikan bimbingan masyarakat. (Rohmat/MTb/bd)

 

Skip to content