Semarang, Masa pandemi Covid-19 belum berakhir, akan tetapi bukan berarti hal ini menjadi penghalang bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu pula pelayanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Jumat (4/3/2022) Mochammad Rizak selaku Kepala KUA Kecamatan Banyumanik menyampaikan bahwa yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada masa pandemi adalah ketaataan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal ini disampaikannya pada saat melaksanakan tugas sebagai pencatat nikah di wilayah kerjanya.
“Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimanamestinya, tetapi jangan lupakan prokes. Ini adalah bentuk dari ikhtiar,” tutur Rizak.
Menurutnya tidak cukup dengan doa, usaha atau ikhtiar juga diperlukan dalam menghadapi segala permasalahan termasuk dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 bahwa bagi calon pengantin, wali nikah dan 2 orang saksi harus menunjukkan bukti pemeriksaan SWAB antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas Rizak.
“Selain itu, pada saat pelaksanaan semua yang hadir harus menggunakan masker dan melakukan pembatasan jumlah tamu undangan jika dilakukan di luar KUA, kalau di dalam KUA memang sudah kami lakukan pembatasan. Karena jangan sampai terjadi klaster pernikahan,” imbuhnya.
Ia berharap kondisi pandemi segera berakhir. Ia juga titipkan pesan kepada rekan kerja dan jajarannya untuk tidak lengah dan tetap waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19. (NBA/bd)