Kota Mungkid – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah melaksanakan kunjungan kerja ke Polresta Magelang dan Kajari Magelang, Kamis, 13/07/2023.
Di Polresta Magelang, Muhammad Miftah didampingi Kasubbag TU Khoironi Hadi diterima oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, SIK, SH, MH dan para pejabat di lingkungan Polresta.
Dalam kunjungan tersebut, Miftah memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Kantor Kemenag Kab. Magelang dan menyampaikan melalui kunjungan tersebut agar tercipta sinergi antara Kankemenag Kab. Magelang dan Polresta dalam membangun Kabupaten Magelang.
Miftah menyampaikan pentingnya sinergi yang maksimal khususnya dalam pembinaan kerukunan umat beragama.
“Kami sampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah menggalakkan program Kampung Moderasi dan Desa Sadar Kerukunan yang dicanangkan Bapak Kakanwil Kemenag Jateng, melalui Gerakan Merah Marun (Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun),” kata Miftah.
“Untuk Kampung Moderasi saat ini sudah dimulai di Kecamatan Candimulyo dan Kecamatan Srumbung,” lanjutnya.
Miftah menyampaikan, melalui Gerakan Merah Marun merupakan upaya melaksanakan salag satu bidang tugas Kementerian Agama dalam hal kerukunan, jika bahwa ruh persatuan Indonesia itu adalah Kerukunan Umat Beragama (KUB), sepanjang ini ruh ini masih ada, maka persatuan Indonesia masih tetap terjaga.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengapresiasi kunjungan tersebut dan siap untuk melibatkan Kantor Kemenag Kab. Magelang dalam hal program-programnya khususnya terkait dengan kerukunan umat beragama.
Dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Magelang, Muhammad Miftah didampingi Kasubbag TU Khoironi Hadi diterima oleh Kajari Magelang, A.O Mangontan, SH, MH.
Dalam pertemuan dengan Kajari tersebut, Miftah juga menyampaikan Gerakan Merah Marun. Pertemuan terlihat sangat cair, karena Kajari menyambut baik gerakan tersebut dan menceritakan bagaimana ia pernah bertugas di Maluku untuk menyelesaikan persoalan terkait kerukunan umat beragama.
Kajari menceritakan bagaimana adat Pela Gandong telah mempersatukan masyarakat Maluku. Pela Gandong merupakan merupakan kebudayaan kas Maluku, khususnya Maluku Tengah. Pela diartikan sebagai “suatu relasi perjanjian persaudaraan antara satu negeri dengan negeri lain yang berada di pulau lain dan kadang menganut agama yang berbeda.” Sedangkan gandong bermakna “adik”.
Perjanjian ini diangkat dalam sumpah yang tidak boleh dilanggar. Pada saat upacara sumpah, campuran soppi (tuak) dan darah dari tubuh masing-masing pemimpin negeri akan di minum oleh kedua pemimpin setelah senjata dan alat-alat tajam lain di celupkan, atau dilakukan dengan memakan sirih pinang. Hubungan Pela ini terjadi karena suatu peristiwa yang melibatkan beberapa desa untuk saling membantu. Dalam ikatan Pela terdapat rangkaian nilai dan aturan mengikat dalam persekutuan persaudaraan atau kekeluargaan.
Pela Gandong telah menjadi pranata sosial yang berkembang sebagai suatu perekat hubungan sosial di antara satu negeri dan negeri lain baik yang beragama Islam maupun negeri yang beragama Kristen. Oleh karena itu Pela dan Gandong sangat berfungsi dalam mengatur sistem interaksi sosial masyarakat adat yang melampaui berbagai bidang.
“Nenek moyang kita sudah meletakkan dasar persatuan yang sudah sedemikian kuat,” kata Kajari.
“Tugas kita tidak hanya membangun mental, tetapi juga spiritual. Maka kita kolaborasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Kajari.
Kajari mengapresiasi kerukunan dan toleransi masyarakat kabupaten Magelang. Dengan kerjasama yang baik dengan Kantor Kemenag Kabupaten Magelang melalui sinergitas kerukunan umat beragama, Kajari yakin bisa bersama-sama membangun Kabupaten Magelang yang toleran.(m45k/Sua)