LAKIP sebagai sarana evaluasi kinerja dan akuntabilitas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Sebagai implementasi pelaksanaan PP. Nomor 8 tahun 2006 dan PerMenpan dan RB No. 29 tahun 2010 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Selasa (01/12) menyelenggarakan kegiatan praktek Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada jajaran Kankemenag Kabupaten Wonogiri Tahun 2015, di Aula setempat yang diikuti oleh pegawai dari Kankemenag Wonogiri, MAN, MTsN dan MIN.

Hadir sebagai narasumber/fasilitator dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Ahmad Subkan, lewat kegiatan diharapkankan peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai dan mendapatkan manfaat tambahan pengetahuan tentang penyusunan LAKIP.

Dalam paparannya Ahmad Subkan menyampaikan bahwa laporan yang baik harus dapat mencerminkan kinerja instansi selama satu periode serta dapat digunakan sebagai evaluasi untuk memperbaiki kinerja dimasa datang.

Selain itu untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. LAKIP merupakan salah satu saran sarana menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada stakeholder dan evaluasi atas pencapaian kinerja instansi Pemerintah.

Sedangkan Perencana Ahli Madya Kankemenag Wonogiri, H. Slamet Widodo menambahkan bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya LAKIP adalah antara lain meningkatkan akuntabilitas, sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan, mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, mendorong untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, dan menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel. (Mursyid__Her)