Karanganyar – Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) bermanfaat untuk dilaksanakannya evaluasi kinerja. Hal lain yang menjadi fungsi dan tujuan dibuatnya dokumen LAKIP adalah sebagai pertanggungjawaban pekerjaan Kemenag di tahun 2015, sebagai landasan pimpinan untuk mengambil kebijakan serta sebagai tolak ukur / kontrol pekerjaan kita.
Demikian disampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso saat memulai kegiatan pendampingan penyusunan & pembuatan LAKIP tahun 2015, (30/12). Kegiatan yang dilaksanakan di aula rumah dinas Wabup Karanganyar ini dihadiri 56 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA serta Pengelola Kegiatan pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya Kasubbag TU Kankemenag Kab. Karanganyar menginstruksikan agar masing-masing seksi/gara/KUA menyusun LAKIP nya dengan sistematis, lengkap dan jelas. “Perhatian dan keseriusan kita dalam membuat laporan ini akan menentukan hasil yang akan dicapai,” tegas Wiharso.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad yang memberikan pengarahan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengatakan bahwa laporan akuntabilitas kinerja yang dibuat tidak hanya sebagai formalitas, namun benar-benar merepresentasikan capaian pekerjaan yang sudah kita lakukan.
“Penyusunan LAKIP tentu bukan hanya sebagai formalitas, walaupun dibeberapa tempat hanya sebatas formalitas. Kegiatannya tidak ada namun laporannya ada. Kalau yang tidak ada kegiatannya saja bisa dilaporkan, tentunya yang banyak kegiatan seperti Kemenag lebih mudah untuk dibuat laporannya,” ucap Musta’in.
Lebih lanjut Kakankemenag mengingatkan pada peserta kegiatan penyusunan LAKIP agar tidak menggunakan pola lama. “Pola lama tentunya akan memberatkan kita sendiri, padahal yang disusun ini adalah apa yang sudah kita kerjakan selama setahun serta memiliki data pendukung yang lengkap”, lanjutnya.
Kedepannya Kakankemenag berharap agar kegiatan dapat menyerap anggaran semaksimal mungkin, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kegiatan kita. Kemudian Kakankemenag juga mengupayakan agar anggaran yang diserap larinya pada pelayanan masyarakat, maksudnya apabila ada kegiatan dengan mengundang unsur masyarakat, harapannya dapat dialokasikan sebesar-besarnya untuk unsur masyarakat tersebut.
Kegiatan pendampingan penyusunan LAKIP akan dilanjutkan pada Tanggal 6 januari 2016, dimana semua seksi/penyelenggara akan mengumpulkan dan memaparkan hasil pekerjaannya. Kemudian dokumen LAKIP akan diserahkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng max pekan ketiga di bulan Januari 2016. (Hd)