081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Lakukan Pemetaan dan Sertifikasi, Kemenag: Jangan Sampai Surplus Amil Zakat

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Kementerian Agama meminta lembaga pengelola zakat untuk melakukan pemetaan amil dan mustahik. Ini perlu dilakukan agar jumlah amil zakat tidak berlebihan alias proporsional. Pesan ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur saat menerima kunjungan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) di kantornya, Selasa (29/8/2023). Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, pengertian amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Atau, seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Sedangkan mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Waryono meminta POROZ untuk melakukan pemetaan amil zakat dan mustahik. Itu bisa dilakukan dengan memaksimalkan jaringan organisasi kemasyarakatan. “Sebagai organisasi pengelola zakat, POROZ perlu memetakan jumlah amil dan muzaki di setiap anggotanya,” ujar Waryono. Pemetaan tersebut, lanjut Waryono, bertujuan agar jumlah amil dengan muzaki tidak timpang. “Jangan sampai ada surplus amil. Karena, apabila ada surplus amil, maka akan menjadi mulghah, terlalu banyak kemudian menjadi tidak berguna,” ucapnya. “Kementerian Agama juga akan terus melakukan sertifikasi profesi bagi pengelola zakat dan wakaf,” sambungnya. Hal senada disampaikan Waryono saat menerima Anggota POROZ yang merupakan perwakilan dari LAZISMU, Edi Muktiono, mendukung ide pemetaan dan sertifikasi amil zakat. Menurutnya, saat ini potensi zakat belum terkelola optimal, dan salah satunya karena masih banyak amil yang belum sertifikasi. Edi Muktiono menilai sertifikasi perlu menjadi perhatian, demi terwujudnya penghimpunan dan pendistribusian zakat yang profesional. “Saya rasa perlu diperbanyak amil yang tersertifikasi dalam penghimpunan dan pendistribusian yang profesional dan merata,” tutur Edi. Pertemuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan POROZ dihadiri juga oleh seluruh Kasubdit, Kasubag TU, dan jajaran staf di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta 16 anggota Poroz. (Moh.Khoeron/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content