Banjarnegara – Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara salah satu desa yang terkenal dengan pengrajin pande besi, kerajinan batik, situs sejarah dan budayanya yang banyak, sehingga dinobatkan sebagai desa wisata oleh Bupati banjarnegara. Di sisi lain Desa gumelem kulon juga sebagian besar wilayahnya adalah daerah pegunungan dengan jumlah penduduk yang tergolong besar dibanding desa lain.
Kondisi wilayah Gumelem Kulon yang pegunungan juga menjadi tantangan tersendiri bagi Kepala Kantor urusan Agama, Afif Sarianto selaku Pejabat pembuat akta ikrar wakaf di Kecamatan Susukan.
“Pelaksanaan ikrar wakaf ataupun nikah diluar KUA memang sudah menjadi tanggungjawab saya bagaimanapun keadaaanya demi pelayanan kepada masyarakat. Seperti saat ini ada pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang ternyata kondisi wakifnya sudah usia lanjut sehingga untuk pelaksanaanya kita datang ke lokasi rumah wakif, meski di daerah pegunungan sekalipun.” kata Afif sarianto, Jumat (19/2) siang.
Untuk mencapai lokasi rumah wakif yang berada di pegunungan, tiga orang dari KUA Kecamatan susukan Afif Sarianto, Kepala KUA, Yusuf Andi Yulianto, Penyuluh Fungsional dan Solikhin, Penyuluh Islam Non PNS sebagai pencatat ikrar wakaf harus transit di Balaidesa Gumelem Kulon untuk menunggu penjemputan dari warga sekitar lokasi wakaf yang mengendarai sepeda motor dan menguasai medan.
“Kami berangkat ke lokasi ikrar wakaf kita melewati jalanan desa yang menanjak dan masih bebatuan. Di musim seperti saat ini juga jalanan terkenal licin sehingga perlu extra hati-hati. Sekitar jam 09.30 WIB kita sampai dilokasi ikrar wakaf dan segera melaksanaan ikrar wakaf,” terang Afif.
Tanah seluas 144 M2 yang terletak di Grumbul Lembese, Desa Gumelem Kulon RT 03 RW 08 Kec. Susukan ini diwakafkan oleh Wakif, Samad Tirtamita, 78 tahun kepada Nadzir atau penerima wakaf, Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh Kiai Muthori selaku ketua Tanfidiyah MWC NU Kecamatan Susukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan keluarga wakif yang diperuntukan untuk Masjid Baitul Muttaqin.
“Alhamdulillah, saat ini sudah mulai banyak masyarakat di wilayah yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat seperti mushola, masjid , TPQ dan kepentingan sosial lainya. Semoga kedepanya akan ada lagi wakif-wakif yang bersemangat untuk mewakafkan tanahnya dan mendaftarkan wakafnya ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf sehingga legalitasnya jelas, ini penting dan perlu untuk dipahami oleh masyarakat,” imbuh Afif sarianto. (yay/ak/rf)