Langkah Preventif Kemenag Jateng Menanggapi Munculnya Kluster Baru Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Menghadapi munculnya klaster baru Covid-19 di Desa Pekaja Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, yakni kluster Tarawih Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad mengambil langkah preventif setelah melaporkan risalah kejadian tersebut kepada Menag melalui surat dinas Nomor: 30.000/Kw.11.1/5/HM.00/04/2021 tanggal 30 April 2021.

“Terkait kejadian munculnya klaster Tarawih di Banyumas, kemarin Jum’at kami telah melaporkan kronologis, langkah-langkah penanganan, dan langkah-langkah preventif,” ungkap Kakanwil Sabtu (1/5).

Sebagaimana tersebut dalam Siaran Pers Menteri Agama menanggapi munculnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas Kakanwil menegaskan kembali apa yang telah menjadi perintah Menag untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.

“Seluruh Jajaran Kemenag Jawa Tengah, Kanwil, Kemenag Kab/Kota, hingga penyuluh Agama saya minta untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi, melakukan pengetatan pelaksanaan prokes di tempat ibadah bersama dengan takmir dan satgas Covid sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, tingkatkan koordinasi dan komunikasi terkait pelaksanaan PPKM mikro sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan SE Menteri Agama di tempat-tempat ibadah,” ungkap Kakanwil menyampaikan langkah-langkah preventifnya.

“Saya minta kepada jajaran Satgas Covid-19 di Kab/Kota di seluruh Jawa Tengah untuk melakukan tindakan tegas kepada pengelola tempat ibadah yang melanggar prokes sebagaimana sudah diatur dalam SE Menteri Agama dan kami akan terus memantau setiap perkembangan pelaksaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri terkait kepatuhan umat terhadap prokes” tegas Kakanwil.

Dalam Siaran Pers Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.

Menag juga menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid atau musala. Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Masih dalam Siaran Pers kemarin, Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain. Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri. “Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya. (Humas-qq)