Laporan, Bentuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Target realisasi anggaran sebesar 70% di bulan Juli telah ditetapkan dalam Rakernas Kemenag RI yang dilaksanakan pada awal tahun 2023. Hal ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama, tak terkecuali Kankemenag Kota Semarang.

Mengingat pentingnya pengawalan pelaksanaan anggaran dan capaian realisasi anggaran TA 2023, Kankemenag Kota Semarang, Selasa (11/4/2023) menggelar Rakor Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2023 di aula setempat.

Kegiatan ini diikuti oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Perencana, PPAPB, Pengelola BMN dan PNBP NR, Pengelola Kegiatan DIPA, pejabat pengadaan, serta Kasi dan Gara di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, sekitar 30 orang.

Kegiatan dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha dan Perencana. Dalam Rakor, hadir Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah selaku KPA. Dalam pengarahannya, salah satu pesan yang disampaikannya adalah pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan anggaran.

“Realisasi anggaran harus bagus, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 70% di bulan Juli. Tetapi perlu diingat, tidak hanya angka realisasinya yang tinggi, tetapi hal ini juga harus diikuti dengan tertib administrasi atau pelaporan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran,” tuturnya.

“Administrasi ini tentunya harus mengikuti kaidah tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian Agama. Jadi, setelah meyusun rencana kegiatan, melaksanakan, harus diikuti dengan penyusunan laporan. Dokumen apa saja yang perlu dilengkapi, segera kerjakan, jangan menunda-nunda pekerjaan, karena semakin ditunda maka akan semakin menghambat dalam penyusunan laporan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mukhlis Abdillah juga menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023.(NBA/bd)