Kota Semarang (Humas) – Direktur Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Sultan Agung (LAZIS SA) Kota Semarang Hasanudin, menyambangi Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Rabu (14/8/2024). Kehadirannya bersama Dewan Pengawas Syari’ah Moh Farhan dan Aris Nugroho Manajer Penghimpunan dan Komunikasi untuk menyerahkan Laporan Pengelolaan Dana ZIS Semester I (Januari sd Juni) Tahun 2024.
Hasanudin mengatakan, koordinasi rutin yang dilakukan bersama Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, BAZNAS dan Kemenag Kota Semarang sebagaimana amanat regulasi UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “LAZIS Sultan Agung berdomisili di Kota Semarang, muzaki dan mustahik juga berasal dari Kota Semarang dan sekitarnya. Tiap semester yakni 6 bulan sekali, kami serahkan laporan pengelolaan dana ZIS sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pengelolaan ZIS dalam upaya mewujudkan akuntabilitas lembaga, profesional dan transparansi,” kata Hasanudin.
Tahun ini, lembaga yang dipimpinnya berprogram di bidang dakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial kemanusiaan.
Cholidah Hanum, Gara Zawa Kemenag Kota Semarang menyambut baik koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang selama ini telah dilakukan antara Kemenag dan LAZIS Sultan Agung. “Terima kasih kepada LAZIS Sultan Agung yang sampai saat ini bergerak bersama Kemenag dalam melaksanakan berbagai program kolaborasi, antara lain Festival Ramadan dan Lebaran Yatim. Ke depan masih banyak program pengembangan pengelolaan zakat yang harus kita sinergikan agar lebih menyemarakkan program zakat serta zakat lebih berdampak terhadap masyarakat,” ujar Hanum.
Ia mencontohkan peluang program yang bisa disinergikan antara lain program Kampung Zakat dan Mobil Marbot LAZIS SA.
LAZIS Sultan Agung berijin operasional berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 2804 Tahun 2019, berkantor di Gedung Rumanisa UNISSULA lantai 1 Jl. Raya Kaligawe KM 4 Semarang. LAZIS SA bermottokan “Kepedulian Anda Kemuliaan Bersama”, lembaga pengelola dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) ini menerima, mengembangkan dan menyalurkan dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya.(Ch/Nba)