Rembang – Sejumlah madrasah di Kabupaten Rembang telah melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Persiapan tersebut antara lain dengan mengajukan izin kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang untuk menggelar simulasi PTM terbatas.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Syadullah mengatakan, untuk menggelar PTM ini, madrasah mengajukan surat permohonan izin terlebih dahulu kepada Kemenag Rembang. Saat ini, pihaknya telah memberikan izin kepada madrasah yang telah mengajukan permohonan menyelenggarakan simulasi PTM terbatas.
“Kami telah memberikan izin kepada madrasah yang mengajukan izin melakukan simulasi PTM terbatas. Syaratnya, terpenuhinya indikator kesiapan madrasah dalam melaksanakan protokol kesehatan, memperoleh nilai SIAP oleh tim verifikasi dari Kemenag Rembang di aplikasi Siapbelajar. Selanjutnya membuat surat permohonan dan surat pernyataan kesanggupan Kepala Madrasah, jadwal KBM di shifting dengan baik, memperoleh izin dari Komite Madrasah, memperoleh izin dari orang tua siswa, dan memperoleh izin dari gugus tugas Covid19 Kabupaten Rembang,” papar Syadullah.
Jika telah disetujui, simulasi ini akan diadakan dua tahap. Masing-masing tahap berlangsung selama dua minggu. “Setiap tahap akan dievaluasi. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan hasil evalusi simulasi PTM,” kata Syadullah.
Sebagaimana diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2733.1/Dj.I/Pp.00/.00.11/08/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
SE Dirjen Pendis tersebut sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Syadullah menjelaskan, berdasarkan SE Dirjen Pendis, pelaksanaan PTM terbatas di madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat. “Selain itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” lanjut Syadullah.
Sebagai upaya pemantauan terhadap pelaksanaan PTM ini, madrasah diminta untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. Daftar isian ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Kakankemenag Kabupaten. — iq