Banjarnegara – Fungsi Kantor Urusan Agama ( KUA ) sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah: Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
Hal tersebut diatas diungkapkan oleh Moh. Saofurohman, Kepala KUA Kecamatan Madukara pada Kegiatan Rapat Kordinasi Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Madukara dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Madukara di KUA setempat. Selasa (23/03).
Saofurohman menyampaikan bahwa KUA sekarang dan dahulu berbeda. KUA saat ini sudah menjadi rujukan masyrakat ketika mereka membutuhkan informasi tentang haji, zakat-wakaf, kemasjidan serta hal – hal lain yang berkenaan dengan penerangan agama Islam.
“Tugas untuk memberikan informasi itu menjadi salah satu kewajiban penyuluh agama Islam, maka menjadi sebuah kebutuhan seorang penyuluh untuk meningkatkan kompetensi dengan memahami tugas dan fungsi Kementerian Agama termasuk didalamnya KUA,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Madukara, Akhmad Khozin Amanulloh bahwasannya pentingnya meningkatkan kemampuan diri seorang penyuluh, karena seorang penyuluh dituntut untuk menguasai banyak hal salah satu diantaranya adalah memahami tugas dan fungsi Kementerian Agama.
“Penyuluh Agama Islam adalah influenser nilai spiritual dan nilai sosial, maka menjadi keniscayaan penguasaan segala hal yang menuju pada nilai-nilai tersebut” katanya.
Kegiatan Rapat Kordinasi FKPAI dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Madukara, diikuti oleh Paif Madukara dan 8 (delapan) orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Madukara. (Akho/mnh)