Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam (PAIF) mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara memandu Ikrar Wakaf di Desa Pagelak, Rabu ini (17/3).
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf.
Sebagaimana yang terjadi hari ini Moh. Saofurohman kepala KUA Kecamatan Madukara memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif Imam Sugianto warga Pagelak RT 04/01 Kecamatan Madukara.
Imam Sugianto mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 1289 M2 yang terletak di Desa Pagelak RT 1/2 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana Ponpes I'anatuth Tholibin Pagelak RT 5/2 dengan Nadzir Wakaf Muhamad Nur Fuad Hasan dan hadir sebagai saksi Slamet Riyadi dari keluarga wakif serta Paryanto dari unsur Perangkat Desa Pagelak.
Imam Sugianto merasa lega telah ikut berpatisipasi dalam pengembangan Ponpes dengan mewakafkan tanah. “Saya merasa lega telah andil dalam pengembangan pesantren, terimakasih bapak Kepala KUA.” katanya.
Sementara Muhamad Nur Fuad Hasan sebagai nadzir sekaligus Pengasuh Ponpes I'anatuth Tholibin sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf.
“Kami sangat bersyukur kepada Alloh SWT dan berterima kasih terutama kepada wakif bapak Imam dan bapak petugas dari KUA yang telah memandu ikrar jazakumulloh,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Moh. Saofurohman menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya.
“Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , maka kami menghimbau kepada semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum,” imbuhnya.
Ikrar wakaf dilaksanakan di aula ponpes I'anatut Tholibin Pagelak dengan menerapkan protokol kesehatan. (akho/mnh/rf)